Tabungan Siswa Lenyap, Guru SD di Ogan Ilir Diduga Gelapkan Dana untuk Utang Pinjol

- Redaksi

Selasa, 1 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kanalsumsel.com/, OGAN ILIR.- Seorang oknum guru sekolah dasar (SD) di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, berinisial DA (37), ditangkap polisi atas dugaan penggelapan uang tabungan siswa. Jumlah kerugian ditaksir lebih dari Rp100 juta.

Kasatreskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari wali siswa yang curiga dengan pengelolaan dana tabungan anak-anak mereka.

“Benar, kemarin (Senin) kami mengamankan seorang oknum guru SD berinisial DA dan sudah menetapkannya sebagai tersangka,” ujar Ilham pada Selasa (1/7/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku menggunakan uang tabungan para siswa untuk kebutuhan sehari-hari dan melunasi utang dari pinjaman online (pinjol).

“Dari hasil pemeriksaan sementara, kerugian akibat penggelapan ini mencapai lebih dari Rp100 juta. Tersangka juga mengakui bahwa uang tersebut digunakan untuk membayar utang pinjol,” jelas Ilham.

Saat ini, penyidik masih mendalami motif serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Polisi juga tengah menghitung total kerugian secara lebih rinci serta menelusuri aliran dana.

Atas perbuatannya, DA dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang diancam dengan hukuman maksimal empat tahun penjara. *

Berita Terkait

Peringati Hakordia 2025, Kejari Lubuklinggau Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Pompa Portable di Muratara
Bobol Ruko, Pelaku Diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Banyuasin
Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Tangkap DPO Kasus Peredaran Gelap Narkotika di Pemulutan
Lakukan KDRT, Seorang Ibu Bhayangkari Laporkan Suami Anggota Polres Musi Rawas Utara Sumsel
Polda Sumsel Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Sadis di 7 Ulu, Satu Masih Buron
Dua Tersangka Korupsi Proyek Kereta Api di Sumsel, Negara Rugi Rp1,95 Miliar
Polda Sumsel Pulangkan 54 Orang, Anak-anak Dikembalikan, 9 Tetap Ditahan
Pria Muda Dibekuk Polisi, Bawa 50 Butir Ekstasi

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 20:52 WIB

Peringati Hakordia 2025, Kejari Lubuklinggau Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Pompa Portable di Muratara

Senin, 6 Oktober 2025 - 09:22 WIB

Bobol Ruko, Pelaku Diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Banyuasin

Senin, 6 Oktober 2025 - 09:19 WIB

Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Tangkap DPO Kasus Peredaran Gelap Narkotika di Pemulutan

Selasa, 30 September 2025 - 18:10 WIB

Lakukan KDRT, Seorang Ibu Bhayangkari Laporkan Suami Anggota Polres Musi Rawas Utara Sumsel

Rabu, 24 September 2025 - 08:23 WIB

Polda Sumsel Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Sadis di 7 Ulu, Satu Masih Buron

Berita Terbaru

Oplus_131072

Komisi Informasi

KPU Muba Kunjungi KIP Sumsel bahas Soal Layanan Informasi

Kamis, 30 Apr 2026 - 15:43 WIB