DPR Sahkan Tujuh Komisioner Komisi Informasi Pusat Periode 2026–2030, Joemarthine Chandra Masuk Daftar

- Redaksi

Selasa, 30 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kanalsumsel.com//JAKARTA,– DPR RI resmi mengesahkan tujuh anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2026–2030 dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Pengesahan dilakukan setelah Komisi I DPR RI menyelesaikan seluruh tahapan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap para calon komisioner. Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Dalam laporannya, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyampaikan bahwa proses seleksi telah menghasilkan tujuh nama yang dinilai layak menjadi anggota Komisi Informasi Pusat untuk masa jabatan 2026–2030.

Menurut Dave, Komisi I sebelumnya menggelar rapat internal secara tertutup untuk menentukan komposisi komisioner terpilih berdasarkan hasil uji kepatutan dan kelayakan.

Usai penyampaian laporan tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna. Seluruh peserta rapat menyatakan setuju, sehingga penetapan tujuh komisioner KIP resmi disahkan.

Selain menetapkan tujuh komisioner definitif, DPR juga menyetujui tiga nama sebagai calon pengganti antarwaktu (PAW) Komisi Informasi Pusat periode 2026–2030.

Adapun tujuh anggota Komisi Informasi Pusat yang resmi disahkan meliputi:

  1. Arman Fauzi
  2. Dery Hendryan
  3. Edi Purwanto
  4. Hafidhah
  5. Handoko Agung Saputro
  6. Joemarthine Chandra
  7. Rini Purwandari

Sebelumnya, Komisi I DPR RI telah melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 19 calon anggota Komisi Informasi Pusat. Jumlah tersebut merupakan hasil seleksi setelah dua peserta mengundurkan diri dari proses pencalonan.

Dalam proses penilaian, Komisi I mengevaluasi setiap calon secara menyeluruh dengan mempertimbangkan aspek integritas, kapasitas, independensi, rekam jejak, serta pemahaman terhadap substansi keterbukaan informasi publik.

Dave Laksono menegaskan, penetapan anggota Komisi Informasi Pusat dilakukan sesuai tata tertib DPR dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia berharap komisioner yang terpilih mampu menjalankan tugas secara profesional, independen, dan berintegritas dalam mengawal pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Indonesia selama empat tahun ke depan.**aa

Berita Terkait

Wakil Bendahara MN KAHMI Dukung Pengusutan Kasus Penganiayaan Aktivis Mahasiswa di Sumsel
BRI Gelar Semarak Merah Putih di Desa Ibru, Warga Disuguhi Layanan Gratis dan Puluhan Doorprize
KIP Sumsel Dorong MKKS Bentuk PPID Sekolah demi Keterbukaan Informasi Publik
Joemarthine Chandra Resmi Jadi Komisioner KI Pusat 2026–2030, Bawa Pengalaman Dua Periode Memimpin KI Sumsel
KIP Sumsel Mempersiapkan Menjadi Tuan Rumah Rakornas ke-17
Panca Sambut Baik KIP Sumsel, Pemkab OI Kejar Predikat Informatif
Sidang Pemeriksaan Awal tanpa Penohon dan Termohon
Titiek Soeharto Apresiasi Transformasi Nusakambangan Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:07 WIB

Wakil Bendahara MN KAHMI Dukung Pengusutan Kasus Penganiayaan Aktivis Mahasiswa di Sumsel

Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:20 WIB

BRI Gelar Semarak Merah Putih di Desa Ibru, Warga Disuguhi Layanan Gratis dan Puluhan Doorprize

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:52 WIB

KIP Sumsel Dorong MKKS Bentuk PPID Sekolah demi Keterbukaan Informasi Publik

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:21 WIB

Joemarthine Chandra Resmi Jadi Komisioner KI Pusat 2026–2030, Bawa Pengalaman Dua Periode Memimpin KI Sumsel

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:15 WIB

KIP Sumsel Mempersiapkan Menjadi Tuan Rumah Rakornas ke-17

Berita Terbaru