kanalsumsel.com//PALEMBANG, – Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur, berhasil mengamankan seorang pelaku yang menyimpan satu buah Senjata Api Rakitan (Senpira) jenis Revolver berserta amunisinya.
Pelaku bernama Alex Candra (38), warga Desa Campang Tiga Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur. Dirinya ditangkap saat berada di mess PT LPI Desa Meluai Indah, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur, pada Sabtu (27/6/2026) dinihari, sekitar pukul 01.40 WIB.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu pucuk Senpira jenis Revolver warna hitam dan lima Butir Amunisi Kaliber 9 MM.
Kasat Reskrim Polres OKU Timur, Iptu Rendi Ramadhona, melalui Kanit Pidum Ipda Apriadi, membenarkan pihaknya berhasil menangkap seorang pria pelaku kepemilikan Senjata Api Rakitan.
“Penangkapan pelaku itu berawal dari adanya laporan masyarakat, bahwa saudara Alex Candra menguasai, membawa, menyimpan dan menyembunyikan Senpira jenis Revolver,” jelas Ipda Apriadi, saat dikonfirmasi, pada Sabtu (27/6/2026) siang.
Mendapati laporan itu, lanjut Ipda Apriadi, ia bersama timnya dari unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur, langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan di kediaman pelaku yang berada di mess PT LPI.
Ketika dilakukan penggerebekan, unit Pidum berhasil menemukan satu pucuk Senpira jenis Revolver warna hitam bergagang kayu, berserta lima butir Amunisi kaliber 9 MM, di dalam gulungan kasur tempat tidur kamar pelaku.
“Dari penemuan barang bukti itu, pelaku langsung kami bawa ke Polres OKU Timur bersama barang buktinya, untuk dilakukan pemeriksaan,” terang Apriadi.
Dari pengakuan pelaku, masih kata Apriadi, dirinya merupakan mandor dari PT tempatnya bekerja tersebut, dan ia menyimpan Senpira itu hanya untuk berjaga-jaga.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 306 KUHP Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Undang-Undang Hukum Pidana,” tukasnya.
Penulis : Ana
Editor : Edi















