Sengketa Makam Kramojayo: Zuriat Ajukan Intervensi di PTUN Palembang

- Redaksi

Rabu, 11 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kanalsumsel.com/, PALEMBANG.- Penetapan Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo sebagai cagar budaya oleh Wali Kota Palembang menuai gugatan hukum. Asit Chandra, yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan, menggugat Keputusan Wali Kota Nomor 485/KPTS/DISBUD/2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.

Sidang perdana yang digelar Selasa (10/6/2025) masih dalam tahap persiapan. Kuasa hukum penggugat, Helda SH, menyebut objek sengketa sudah bersertifikat atas nama kliennya. “Kami menggugat karena lahan tersebut telah bersertifikat nomor 2443 atas nama Asit Chandra,” ujarnya.

Di sisi lain, zuriat Pangeran Kramojayo, Raden Iskandar Sulaiman SH, mengajukan diri sebagai pihak tergugat intervensi. Pengajuan itu disampaikan oleh tim hukum dari Kantor Hukum Laskar Joeang. “Kami berkepentingan atas keberadaan cagar budaya ini,” tegas kuasa hukum, Taufik Qurahman SH.

Pemerintah Kota Palembang melalui Biro Hukum menegaskan akan mempertahankan SK tersebut. “Pemkot belum menerima gugatan resmi, namun kami akan menjaga marwah keputusan Wali Kota,” ujar Muhammad Iqbal SH, perwakilan hukum Pemkot.

Sengketa ini mencuat usai Komisi IV DPRD Palembang melakukan inspeksi mendadak ke lokasi makam yang berada di Lorong Kambing, 15 Ilir. Ketua Komisi IV, Budi Mulya, menyayangkan kondisi makam yang diduga telah ditimbun.

“Makam yang masih diziarahi warga pada 2023, kini sudah tidak tampak,” katanya. Komisi IV meminta Pemkot segera mengembalikan fungsi lahan sesuai SK Cagar Budaya dan memasang tanda pengawasan.

Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Budaya (AMPCB) menilai gugatan ini mengancam pelestarian sejarah. Ketua AMPCB, Vebri Al Lintani, mengimbau penggugat menghibahkan lahan demi pelestarian budaya.

Asit Chandra mengklaim pembelian lahan dilakukan pada 2010 dari seseorang bernama Latif. Ia tidak membantah keberadaan makam, namun menyebut pembongkaran telah dilakukan sebelumnya.

Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo merupakan situs sejarah penting. Sosok Pangeran Kramojayo dikenal sebagai penguasa terakhir Kesultanan Palembang Darussalam dan tokoh perjuangan melawan kolonialisme Belanda.**

 

Berita Terkait

Wujudkan Ekonomi Inklusif, Forum Ekonomi Regional Sumatera 2026 Deklarasikan Piagam Palembang
Forum Ekonomi Regional Sumatera 2026 Digelar di UIN Raden Fatah Palembang, Dorong Ekonomi Syariah sebagai Motor Pertumbuhan
Fauzi Amro Menguat Jadi Calon Gubernur Sumsel, Rekam Jejak Politik dan Organisasi Jadi Sorotan
Lepas Staf Purna Tugas, Ketua KI Sumsel: Kami Kehilangan Sosok Berdedikasi
LPA OKU Timur Gelar Prosesi Pemasangan Kepudang dan Niktikko Adok di Kantor Kejari
Fauzi Amro: Jalan Urat Nadi Rakyat Tak Boleh Dikorbankan oleh Angkutan Batubara
Polrestabes Palembang Gelar Upacara Kenaikan Pangkat 198 Personel Periode 1 Januari 2026
Sambut Tahun Baru, Kapolsek Kemuning Minta Masyarakat Tanpa Kembang Api dan Euforia Berlebihan

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 15:43 WIB

Wujudkan Ekonomi Inklusif, Forum Ekonomi Regional Sumatera 2026 Deklarasikan Piagam Palembang

Senin, 20 April 2026 - 12:46 WIB

Forum Ekonomi Regional Sumatera 2026 Digelar di UIN Raden Fatah Palembang, Dorong Ekonomi Syariah sebagai Motor Pertumbuhan

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:34 WIB

Lepas Staf Purna Tugas, Ketua KI Sumsel: Kami Kehilangan Sosok Berdedikasi

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:37 WIB

LPA OKU Timur Gelar Prosesi Pemasangan Kepudang dan Niktikko Adok di Kantor Kejari

Selasa, 13 Januari 2026 - 23:39 WIB

Fauzi Amro: Jalan Urat Nadi Rakyat Tak Boleh Dikorbankan oleh Angkutan Batubara

Berita Terbaru