kanalsumsel.com/, PALEMBANG.- Penetapan Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo sebagai cagar budaya oleh Wali Kota Palembang menuai gugatan hukum. Asit Chandra, yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan, menggugat Keputusan Wali Kota Nomor 485/KPTS/DISBUD/2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.
Sidang perdana yang digelar Selasa (10/6/2025) masih dalam tahap persiapan. Kuasa hukum penggugat, Helda SH, menyebut objek sengketa sudah bersertifikat atas nama kliennya. “Kami menggugat karena lahan tersebut telah bersertifikat nomor 2443 atas nama Asit Chandra,” ujarnya.
Di sisi lain, zuriat Pangeran Kramojayo, Raden Iskandar Sulaiman SH, mengajukan diri sebagai pihak tergugat intervensi. Pengajuan itu disampaikan oleh tim hukum dari Kantor Hukum Laskar Joeang. “Kami berkepentingan atas keberadaan cagar budaya ini,” tegas kuasa hukum, Taufik Qurahman SH.
Pemerintah Kota Palembang melalui Biro Hukum menegaskan akan mempertahankan SK tersebut. “Pemkot belum menerima gugatan resmi, namun kami akan menjaga marwah keputusan Wali Kota,” ujar Muhammad Iqbal SH, perwakilan hukum Pemkot.
Sengketa ini mencuat usai Komisi IV DPRD Palembang melakukan inspeksi mendadak ke lokasi makam yang berada di Lorong Kambing, 15 Ilir. Ketua Komisi IV, Budi Mulya, menyayangkan kondisi makam yang diduga telah ditimbun.
“Makam yang masih diziarahi warga pada 2023, kini sudah tidak tampak,” katanya. Komisi IV meminta Pemkot segera mengembalikan fungsi lahan sesuai SK Cagar Budaya dan memasang tanda pengawasan.
Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Budaya (AMPCB) menilai gugatan ini mengancam pelestarian sejarah. Ketua AMPCB, Vebri Al Lintani, mengimbau penggugat menghibahkan lahan demi pelestarian budaya.
Asit Chandra mengklaim pembelian lahan dilakukan pada 2010 dari seseorang bernama Latif. Ia tidak membantah keberadaan makam, namun menyebut pembongkaran telah dilakukan sebelumnya.
Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo merupakan situs sejarah penting. Sosok Pangeran Kramojayo dikenal sebagai penguasa terakhir Kesultanan Palembang Darussalam dan tokoh perjuangan melawan kolonialisme Belanda.**















