kanalsumsel.com//PALEMBANG, – Terkait klaim kepengurusan baru Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sumsel yang disebut-sebut memperoleh mandat dari Ketua Umum PB PGRI periode 223-2028, Teguh Sumarno setelah putusan banding nomor 66/B/TF/2026 PTTUN JKT Tanggal 4 Mei 2026.
Pengurus PGRI Sumsel memberikan penegasan secara langsung dilakukan oleh Ketua PGRI Sumsel, Assoc. Prof. Dr. H. Bukman Lian, M.M., M.Si dalam konferensi Pers di Gedung Guru Sumsel, Kamis 4 Juni 2026.
Menurutnya, bahwa ketua PGRI setiap provinsi dipilih dengan cara konferensi yang dihadiri seluruh Kabupaten dan Kota. Bahkan ada prosedur, legitimasi hingga aturan organisasi.
Sehingga tidak hanya bermodalkan klaim lalu dia mengaku sebagai ketua. “Untuk saat ini kepengurusan PGRI Sumsel masih dibawah pimpinan saya dari hasil konferensi Provinsi PGRI Sumsel dengan masa bakti 2024-2029,” jelasnya.
Sehingga klaim sesat yang dilakukan kelompok pembegal organisasi PGRI ini tidak sah, lantaran pada 4 hingga 7 Juli 2019 PGRI mengadakan kongres ke-XXII yang diadakan setiap 5 tahun sekali dan hasilnya dicatat Kemenkumham RI.
Sedangkan pada 3 dan 4 November 2023, Teguh Sumarno CS ini mengadakan kongres luar biasa di Surabaya tapi hanya diikuti beberapa Provinsi dan Kabupaten/Kota sehingga tidak sesuai denfan ART PGRI.
Hingga Ketua Umum PB PGRI hingga saat ini Prof. Dr. Ujilah Rosyidi, M. Pd, bahkan kubu Teguh Sumarno CS melakukan gugatan ke PTUN terhadap pihak PB PGRI dan hasilnya dimenangkan oleh pihak PB PGRI yang diketuai Prof. Dr. Ujilah Rosyidi, M. Pd.
Kemudian Teguh Sumarno CS menggugat kembali atau banding di PTTUN dan hasilnya menang, akan tetapi pihak PB PGRI yang diketuai Prof. Dr. Ujilah Rosyidi, M. Pd mengugat kembali melalui kasasi hingga menang.
Kemudian pihak Teguh Sumarno CS melakukan gugatan melalui peninjauan kembali (PK) tapi ditolak dengan majelis hakim memenangkan Menteri hukum dan Ham serta PB PGRI yang diketuai Prof. Dr. Ujilah Rosyidi, M. Pd yang sah dengan nomor: 32 PK/TUN/2026 tanggal 5 Mei 2026.
“Untuk putusan PK yang dimiliki oleh Teguh Sumarno ini tidak berlaku secara otomatis tidak memiliki Adminitrasi Hukum Umum (AHU),” katanya.
Dan kembali Teguh Sumarno ini mengajukan gugatan bersama Mansyur Arayad ke PTN Jakarta mengenai tindakan faktual terhadap Menteri Hukum yang memberikan perubahan AHU.
Akan tetapi gugatan tidak diterima dan majelis hakim memenangkan Menteri hukum dan Ham serta PB PGRI yang diketuai Prof. Dr. Ujilah Rosyidi, M. Pd yang sah melalui putusan nomor 337/G/TF/2025/PTUN JKT.
Setelah kalah, katanya Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad mengajukan banding di PTTUN dan permohonan banding diterima.
Akan tetapi dalam prosesnya Teguh Sumarno ini mengeluarkan SK tentang kepengurusan PGRI Sumsel 2024-2029, hal ini bertentangan dengan hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sehingga SK yang dikeluarkan oleh Teguh Sumarno ini keliru dan tidak sah, apalagi putusan banding di PTTUN pada 4 Mei 2026 tidak sah dan serta merta menjadinnya sebagai Ketua Umum PB PGRI yang sah karena tidak memiliki dasar hukum yang sah.
“Untuk itu Ketum PB PGRI kita melalui kuasa hukumannya melaporkan Teguh Sumarno ke Mabes Polri yang telah mulai Penyidikan dalam kasus dugaan pemalsuan surat,” terangnya.
Ia menginstruksikan ke semua jajaran untuk melakukan konsolidasi internal dalam upaya memperkuat organisasi dan mengabaikan segala provokasi.
“Kita juga menginstruksikan tetap melanjutkan program kerja strategis,” ungkapnya.
Pihaknya sebagai pengurus PGRI Sumsel yang sah menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan Teguh Sumarno dan Reza Pahlevi merupakan klaim sesat kelompok pembegal organisasi.
Menurut dia, mekanisme pemberian mandat untuk mengambil alih atau membentuk kepengurusan provinsi tidak dikenal dalam sistem organisasi PGRI.
“Di dalam AD/ART PGRI tidak ada mekanisme pengambilalihan kepengurusan provinsi melalui mandat. Pertanyaannya sederhana, siapa yang memberi mandat dan apakah pemberi mandat tersebut sudah memiliki legitimasi hukum yang final dan mengikat?” ujarnya.
Untuk fakta bahwa sengketa kepemimpinan di tingkat pusat hingga kini masih berproses melalui jalur hukum.
Karena itu, ia menilai tidak tepat apabila putusan yang belum berkekuatan hukum tetap dijadikan dasar untuk melakukan perubahan kepengurusan di daerah.
“Hukum belum selesai. Masih ada tahapan dan mekanisme yang berjalan. Karena itu, jangan terburu-buru mengklaim kemenangan lalu mengklaim kepemimpinan di daerah,” bebernya.
Ia mengingatkan seluruh pengurus PGRI Sumsel agar tetap berpegang pada aturan organisasi dan tidak mudah terpengaruh oleh manuver yang berpotensi memperkeruh situasi.
Menurut dia, upaya membentuk kepengurusan di luar hasil konferensi bukan hanya melanggar mekanisme organisasi, tetapi juga berisiko mencederai marwah PGRI sebagai organisasi profesi yang selama puluhan tahun menjadi rumah besar para guru.
“Jangan sampai organisasi guru dijadikan arena perebutan legitimasi. PGRI dibangun untuk memperjuangkan guru, bukan untuk diperebutkan melalui cara-cara yang tidak sesuai aturan,” tegasnya.
Ia juga meminta pemerintah daerah bersikap hati-hati terhadap aparatur sipil negara yang terlibat dalam polemik kepengurusan yang legalitasnya masih dipersoalkan.
Ia berharap kepala sekolah maupun pejabat daerah tetap menjaga netralitas dan tidak ikut terseret dalam konflik yang dapat menimbulkan kegaduhan di lingkungan pendidikan.
“Kami meminta pemerintah melakukan evaluasi apabila ada aparatur yang menggunakan jabatan atau kewenangannya dalam polemik ini. Jangan sampai guru-guru menjadi korban dari informasi yang belum memiliki dasar hukum yang jelas,” akunya.
Ia mengajak seluruh guru di Sumatera Selatan untuk tetap menjaga persatuan dan mengedepankan etika organisasi.
Menurut dia, guru sebagai teladan masyarakat harus mampu menunjukkan kedewasaan dalam menyikapi perbedaan dan dinamika organisasi.
Penulis : Ana
Editor : Edi















