Kasus Bos Pool Truk Aniaya Pencuri Mobilnya Berakhir Damai, Kedua Pihak Akan Cabut Laporan Polisi

- Redaksi

Senin, 8 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kanalsumsel.com//PALEMBANG,  – Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pengusaha sekaligus pemilik salah satu pool mobil truk di Palembang, bernama Junaidi alias Ajun (53) terhadap korban karyawannya sendiri bernama Irza (23) terduga pelaku pencurian mobil miliknya sendiri berujung damai.

Penasehat Hukum tersangka, Benny Murdani SH MH, mengatakan bahwa terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan oleh kliennya dan kasus pencurian mobil yang dilakukan oleh korban Irza diambil langkah Restorative Justice atau RJ.

“Kami melakukan mediasi terkait permasalahan ini. Alhamdulillah sudah sepakat bahwa ini adalah kekhilafan dan sama-sama mengakui kesalahannya, sehingga terjadilah perdamaian,” ujar Benny.

Benny membenarkan bahwa kliennya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pasal 262 UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Namun sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kliennya mendatangi Polrestabes Palembang untuk memberikan klarifikasi atas video yang viral di media sosial tersebut.

“Pada saat sampai di Polrestabes Palembang, ternyata klien kami langsung diamankan oleh pihak kepolisian. Kemudian diperiksa sebagai saksi dan ditetapkan menjadi tersangka atas pemukulan tersebut,” jelasnya.

Setelah kliennya dan pihak korban sekaligus tersangka melakukan perdamaian, lanjut Benny, kedua belah pihak baik dari tersangka J maupun dari korban sekaligus tersangka Irza sama-sama akan mencabut laporan polisi yang telah mereka buat.

“Ini surat perdamaiannya antara klien kami Ajun dengan Irza selaku sopir truk milik klien kami dan antara kedua belah pihak ini sudah sepakat sama-sama mencabut laporannya,” terangnya.

Di tempat yang sama, Amrullah SH, selalu Penasehat Hukum korban sekaligus tersangka Irza, membenarkan adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak.

Ia menyebut kliennya mengakui sempat membawa mobil truk tersebut untuk pulang ke kampung halaman, namun kendaraan ditinggalkan karena kehabisan bahan bakar.

“Kami sepakat damai dan mencabut laporan masing-masing. Tidak ada intervensi dari pihak manapun,” tutupnya singkat.

Penulis : Edi

Editor : Ana

Berita Terkait

BRI Serahkan Satu Unit Mobil Jenazah kepada Yayasan Buddhakirti untuk Mendukung Pelayanan Sosial
PGK Sumsel Apresiasi Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 10,583 Kg Sabu
Kepala Rutan Kelas I Palembang Ikuti Penandatanganan PKS Persidangan Elektronik Ditjenpas Sumsel bersama Kejaksaan Tinggi Sumsel dan Pengadilan Tinggi Palembang
Kepala Rutan Kelas I Palembang Ikuti Penandatanganan PKS Persidangan Elektronik Ditjenpas Sumsel 
BRI Berbagi, BRI Region 4 Palembang Bagikan 500 Paket Sembako untuk Enam Gereja
Berhasil Kasus Peredaran Narkoba Jumlah Besar Sebanyak 10,3 Kg Sabu-sabu, Satres Narkoba Dapat Penghargaan
Berawal dari KUR BRI, UMKM Sunai Eva Berkembang hingga Menjadi BRILink Agen
Rutan Kelas I Palembang Jadi Lokasi Sertifikasi Tenaga Kerja Terampil MTU oleh Dinas PUPR Kota Palembang, Dibuka oleh Asisten II Kota Palembang Mewakili Wali Kota

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:50 WIB

BRI Serahkan Satu Unit Mobil Jenazah kepada Yayasan Buddhakirti untuk Mendukung Pelayanan Sosial

Sabtu, 11 Juli 2026 - 14:42 WIB

PGK Sumsel Apresiasi Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 10,583 Kg Sabu

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kepala Rutan Kelas I Palembang Ikuti Penandatanganan PKS Persidangan Elektronik Ditjenpas Sumsel 

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:58 WIB

BRI Berbagi, BRI Region 4 Palembang Bagikan 500 Paket Sembako untuk Enam Gereja

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:38 WIB

Berhasil Kasus Peredaran Narkoba Jumlah Besar Sebanyak 10,3 Kg Sabu-sabu, Satres Narkoba Dapat Penghargaan

Berita Terbaru

Komisi Informasi

KIP Sumsel Mempersiapkan Menjadi Tuan Rumah Rakornas ke-17

Selasa, 14 Jul 2026 - 14:15 WIB

Komisi Informasi

Panca Sambut Baik KIP Sumsel, Pemkab OI Kejar Predikat Informatif

Selasa, 14 Jul 2026 - 14:10 WIB

Komisi Informasi

Sidang Pemeriksaan Awal tanpa Penohon dan Termohon

Selasa, 14 Jul 2026 - 14:01 WIB