kanalsumsel.com//PALEMBANG, – Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pengusaha sekaligus pemilik salah satu pool mobil truk di Palembang, bernama Junaidi alias Ajun (53) terhadap korban karyawannya sendiri bernama Irza (23) terduga pelaku pencurian mobil miliknya sendiri berujung damai.
Penasehat Hukum tersangka, Benny Murdani SH MH, mengatakan bahwa terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan oleh kliennya dan kasus pencurian mobil yang dilakukan oleh korban Irza diambil langkah Restorative Justice atau RJ.
“Kami melakukan mediasi terkait permasalahan ini. Alhamdulillah sudah sepakat bahwa ini adalah kekhilafan dan sama-sama mengakui kesalahannya, sehingga terjadilah perdamaian,” ujar Benny.
Benny membenarkan bahwa kliennya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pasal 262 UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Namun sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kliennya mendatangi Polrestabes Palembang untuk memberikan klarifikasi atas video yang viral di media sosial tersebut.
“Pada saat sampai di Polrestabes Palembang, ternyata klien kami langsung diamankan oleh pihak kepolisian. Kemudian diperiksa sebagai saksi dan ditetapkan menjadi tersangka atas pemukulan tersebut,” jelasnya.
Setelah kliennya dan pihak korban sekaligus tersangka melakukan perdamaian, lanjut Benny, kedua belah pihak baik dari tersangka J maupun dari korban sekaligus tersangka Irza sama-sama akan mencabut laporan polisi yang telah mereka buat.
“Ini surat perdamaiannya antara klien kami Ajun dengan Irza selaku sopir truk milik klien kami dan antara kedua belah pihak ini sudah sepakat sama-sama mencabut laporannya,” terangnya.
Di tempat yang sama, Amrullah SH, selalu Penasehat Hukum korban sekaligus tersangka Irza, membenarkan adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
Ia menyebut kliennya mengakui sempat membawa mobil truk tersebut untuk pulang ke kampung halaman, namun kendaraan ditinggalkan karena kehabisan bahan bakar.
“Kami sepakat damai dan mencabut laporan masing-masing. Tidak ada intervensi dari pihak manapun,” tutupnya singkat.
Penulis : Edi
Editor : Ana















