PSSI Desak Penghapusan Aturan Royalti Lagu Nasional: “Membuat Gaduh dan Tak Produktif”

- Redaksi

Kamis, 14 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kanalsumsel.com/, PALEMBANG. — Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) angkat suara terkait kewajiban membayar royalti atas pemutaran lagu kebangsaan “Indonesia Raya” dan “Tanah Airku” dalam pertandingan sepak bola. Sekretaris Jenderal PSSI, Yunus Nusi, menyatakan bahwa aturan tersebut terasa janggal dan sebaiknya segera dihapus.

Aturan tersebut berasal dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) bersama Karya Cipta Indonesia (KIC), yang mewacanakan adanya kewajiban pembayaran royalti atas lagu-lagu nasional yang diputar di ruang publik, termasuk stadion.

“Sebaiknya aturan ini segera dihapus karena berisik, membuat gaduh, dan tidak produktif,” kata Yunus kepada Bloomberg Technoz, Kamis (14/08/2025).

Yunus menegaskan bahwa lagu-lagu seperti “Indonesia Raya” dan “Tanah Airku” diciptakan oleh para komponis nasional dengan penuh ketulusan sebagai bentuk perjuangan, bukan untuk kepentingan komersial.

“Kami yakin tidak pernah terbersit di benak sang pencipta bahwa lagu ini kelak harus dibayar bila setiap individu atau elemen mana pun menyanyikannya,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa lagu-lagu kebangsaan memiliki nilai emosional dan simbolik yang sangat besar. Lagu tersebut selalu dinyanyikan oleh puluhan ribu suporter saat Timnas bertanding di stadion seperti Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta.

“Menggema di Stadion GBK dengan puluhan ribu suporter menyanyikan lagu ini, ada yang merinding bahkan ada yang menangis. Itulah nilai-nilai yang terkandung dalam lagu kebangsaan ini,” ungkapnya.

Polemik ini muncul usai adanya kabar bahwa PSSI diminta membayar royalti untuk lagu “Tanah Airku” ciptaan Ibu Soed, yang kerap diputar dalam laga-laga Timnas Indonesia.**

 

Berita Terkait

BRI Gelar Semarak Merah Putih di Desa Ibru, Warga Disuguhi Layanan Gratis dan Puluhan Doorprize
DPR Sahkan Tujuh Komisioner Komisi Informasi Pusat Periode 2026–2030, Joemarthine Chandra Masuk Daftar
Titiek Soeharto Apresiasi Transformasi Nusakambangan Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan
Putra Daerah Sumsel Joemarthine Chandra Terpilih Menjadi Komisioner Komisi Informasi Pusat
Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi PG Assembagoes, Tim Penyidik Kortastipidkor Lakukan Penggeledahan di Wilayah Jawa Timur
Di Tengah Dinamika Global, PLN Catat Pendapatan Rp582,68 Triliun Tahun 2025
Cetak Sejarah! Sumsel United U-19 Juara Lewat Comeback Dramatis Kontra Persiku Kudus
UIN Raden Fatah Palembang Dukung Program Ekoteologi Kemenag, Menteri Agama Pimpin Aksi Peduli Lingkungan

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:20 WIB

BRI Gelar Semarak Merah Putih di Desa Ibru, Warga Disuguhi Layanan Gratis dan Puluhan Doorprize

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:55 WIB

DPR Sahkan Tujuh Komisioner Komisi Informasi Pusat Periode 2026–2030, Joemarthine Chandra Masuk Daftar

Minggu, 28 Juni 2026 - 02:34 WIB

Titiek Soeharto Apresiasi Transformasi Nusakambangan Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:09 WIB

Putra Daerah Sumsel Joemarthine Chandra Terpilih Menjadi Komisioner Komisi Informasi Pusat

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:27 WIB

Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi PG Assembagoes, Tim Penyidik Kortastipidkor Lakukan Penggeledahan di Wilayah Jawa Timur

Berita Terbaru

Palembang

MKKS Butuh Informasi, gandeng KIP Sumsel

Rabu, 2 Sep 2026 - 14:14 WIB

Pendidikan

Fauzi Amro Perjuangkan PIP bagi 10 Ribu Siswa di Dapil Sumsel I

Selasa, 11 Agu 2026 - 11:59 WIB