kanalsumsel.com//Palembang – Sidang sengketa Informasi (PSI) di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan, di ketuai oleh majelis komisioner Mumammad Fathoni, SE, SH, MH C. Med dengan Anggota Yoppy Van Houten, S. Psi dan Haidir Rohimin SE, MM dengan agenda pemeriksaan awal antara Mursal (Perorangan) melawan atasan PPID SKK Migas perwakilan Sumsel, Selasa (14/7) diruang Sidang KIP Sumsel.
Sidang pemeriksaan awal dengan nomor register 006/VI/KI.Prov.Sumsel-PS/2026.tanpa dihadiri pemohon dan termohon.
Dikatakan Ketua majelis Mumammad Fathoni apa bila pada pemeriksaan awal Dua Kali tidak hadir permohonan pemohon dinyatakan gugur.
“Pemeriksaan awal Dua Kali berturut turut pemohon dinyatakan gugur,” Ujar Mang fat (Sapaan akrab).
Selain itu, penohon dinyatakan tidak bersungguh – sungguh dalam pemohon mengajukan sengketa Informasi.
Pengajuan sengketa ini di terima oleh panitera dalam penetapan nomor 006/VI/PAN -KI. Prov. Sumsel -PNTP/2026, pada tanggal 9 Juli 2026, oleh Yulis Tyagita Utami, S. Ikom, M. I. Kom, dan panitera pengganti Ramadoni, ST.** (Arn/Arman/KIP Sumsel)
Penulis : Arn/Arman/KIP Sumsel
Editor : redaksi















