Pria Muda Dibekuk Polisi, Bawa 50 Butir Ekstasi

- Redaksi

Selasa, 26 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kanalsumsel.com/, OKU Selatan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres OKU Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial Rahmat Nurofik (22), warga Desa Tebat Jaya, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Selatan, berhasil diamankan dengan dugaan sebagai pengedar narkotika jenis ekstasi.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di pinggir jalan kawasan Simpang Kotaway, Kelurahan Batu Belang Jaya, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket plastik klip berisi total 50 butir pil ekstasi dengan berat bruto 18,33 gram. Pil-pil tersebut berbentuk granat dan kepala kodok, yang diduga kuat merupakan narkotika golongan I.

Selain ekstasi, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu unit handphone Vivo warna biru dan satu unit mobil Mitsubishi L300 yang diduga digunakan pelaku dalam aktivitas peredaran narkoba.

Kapolres OKU Selatan melalui Kasat Narkoba menegaskan bahwa tersangka berstatus pengedar, bukan sekadar pengguna.

“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres OKU Selatan. Saat ini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terlibat,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Rahmat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda mencapai miliaran rupiah.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif memerangi narkoba dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya indikasi peredaran gelap narkotika.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkoba di wilayah hukum Polres OKU Selatan,” tegasnya.*

Penulis : aa

Editor : aa │ redaksi

Berita Terkait

Peringati Hakordia 2025, Kejari Lubuklinggau Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Pompa Portable di Muratara
Bobol Ruko, Pelaku Diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Banyuasin
Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Tangkap DPO Kasus Peredaran Gelap Narkotika di Pemulutan
Lakukan KDRT, Seorang Ibu Bhayangkari Laporkan Suami Anggota Polres Musi Rawas Utara Sumsel
Polda Sumsel Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Sadis di 7 Ulu, Satu Masih Buron
Dua Tersangka Korupsi Proyek Kereta Api di Sumsel, Negara Rugi Rp1,95 Miliar
Polda Sumsel Pulangkan 54 Orang, Anak-anak Dikembalikan, 9 Tetap Ditahan
Bawa 5 Paket Sabu, Pria 29 Tahun Ditangkap Polisi di Prabumulih

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 20:52 WIB

Peringati Hakordia 2025, Kejari Lubuklinggau Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Pompa Portable di Muratara

Senin, 6 Oktober 2025 - 09:22 WIB

Bobol Ruko, Pelaku Diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Banyuasin

Senin, 6 Oktober 2025 - 09:19 WIB

Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Tangkap DPO Kasus Peredaran Gelap Narkotika di Pemulutan

Selasa, 30 September 2025 - 18:10 WIB

Lakukan KDRT, Seorang Ibu Bhayangkari Laporkan Suami Anggota Polres Musi Rawas Utara Sumsel

Rabu, 24 September 2025 - 08:23 WIB

Polda Sumsel Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Sadis di 7 Ulu, Satu Masih Buron

Berita Terbaru