Polrestabes Palembang Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, Satu Pelaku Ditangkap

- Redaksi

Rabu, 30 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kanalsumsel.com/, PALEMBANG. – Satres Narkoba Polrestabes Palembang menggagalkan peredaran sabu seberat 1.063 gram. Petugas menangkap seorang pria bernama Egal Saputra (48) di Jalan Srijaya Negara, Kecamatan Kertapati, Palembang.

Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 20 Juni 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Pelaku merupakan warga Komplek Permata Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, melalui Kasat Narkoba Kompol Faisal Pangihutan Manalu, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, penindakan bermula dari laporan warga tentang aktivitas mencurigakan.

Setelah menerima informasi, tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan. Tak lama kemudian, mereka menemukan pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor Honda BeAT Street BG 3915 DAL.

Petugas menghentikan pelaku dan melakukan penggeledahan di lokasi. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu paket besar sabu dalam box motor. Barang tersebut dibungkus plastik hijau bermerek Well Chosen Greenenergy.

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit ponsel VIVO 1935 warna ungu dan SIM card. Pelaku mengaku barang itu miliknya dan hendak dijual kembali.

Menurut pengakuan pelaku, sabu didapat dari seseorang berinisial IL. Ia menerima arahan dari IL melalui telepon untuk mengambil barang ke Desa Empat Petulai Dangku, Muara Enim.

Pelaku dijanjikan keuntungan sebesar Rp5 juta jika sabu berhasil dijual. Sebagai imbalan awal, ia juga menerima uang perjalanan sebesar Rp1 juta.

Setelah ditangkap, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Satres Narkoba Polrestabes Palembang untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup

Atas perbuatannya, Egal dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur sanksi bagi peredaran narkotika di atas lima gram.

Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal enam tahun dan maksimal dua puluh tahun. Selain itu, ia juga bisa dikenakan denda dalam jumlah besar sesuai ketentuan undang-undang.*

Berita Terkait

Kapolsek Seberang Ulu II Palembang Datangi Rumah Duka Korban Penganiayaan
Belum Waktu 24 Jam, Pelaku Penusukan Ditangkap Kepolisian Polsek Seberang Ulu 2 Palembang
Masalah Omongan, Seorang Lanjut Usia Tewas di Tusuk Oleh Tetangga Sendiri di Seberang Ulu 2 Palembang
Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi PG Assembagoes, Tim Penyidik Kortastipidkor Lakukan Penggeledahan di Wilayah Jawa Timur
Kasus Pengusaha Asal Palembang Yang Melakukan Penganiayaan, Penasehat Hukum Kliennya Meminta Maaf Kepada Masyarakat Atas Video Viral
Kasus Bos Pool Truk Aniaya Pencuri Mobilnya Berakhir Damai, Kedua Pihak Akan Cabut Laporan Polisi
Belum Tau Penyebab, Salah Satu Tempat Makanan Jepang Lantai 1 Palembang Indah Mall Hangus Terbakar
Bantu Warga, Polsek Seberang Ulu II Bersama Urkes Polrestabes Palembang Gelar Bakti Sosial

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:23 WIB

Kapolsek Seberang Ulu II Palembang Datangi Rumah Duka Korban Penganiayaan

Senin, 15 Juni 2026 - 21:38 WIB

Masalah Omongan, Seorang Lanjut Usia Tewas di Tusuk Oleh Tetangga Sendiri di Seberang Ulu 2 Palembang

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:27 WIB

Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi PG Assembagoes, Tim Penyidik Kortastipidkor Lakukan Penggeledahan di Wilayah Jawa Timur

Senin, 8 Juni 2026 - 16:39 WIB

Kasus Pengusaha Asal Palembang Yang Melakukan Penganiayaan, Penasehat Hukum Kliennya Meminta Maaf Kepada Masyarakat Atas Video Viral

Senin, 8 Juni 2026 - 15:32 WIB

Kasus Bos Pool Truk Aniaya Pencuri Mobilnya Berakhir Damai, Kedua Pihak Akan Cabut Laporan Polisi

Berita Terbaru

Komisi Informasi

KIP Sumsel Minta ESDM Berbenah demi Raih Predikat Informatif

Kamis, 18 Jun 2026 - 12:15 WIB