kanalsumsel.com/, PALEMBANG.- Polda Sumatera Selatan (Sumsel) memusnahkan 614 pucuk senjata api rakitan (senpira) pada Kamis (3/7/2025). Senjata tersebut berasal dari hasil Operasi Senpi Musi 2024–2025 serta penyerahan sukarela masyarakat.
Pemusnahan berlangsung di Lapangan Tembak Hasti Guna, Mako Brimob Polda Sumsel. Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi langsung memimpin jalannya kegiatan. Petugas memotong senpira menggunakan mesin gerinda hingga tak dapat digunakan lagi.
“Selama Operasi Senpi Musi 2025, kami mengamankan 32 orang dari 31 kasus senjata api rakitan,” kata Irjen Pol Andi Rian di lokasi.
Ia menyebutkan, terjadi peningkatan jumlah barang bukti dibanding tahun sebelumnya. Pada 2024, Polda Sumsel mengamankan 262 pucuk senpira, terdiri dari 169 laras panjang dan 93 laras pendek. Tahun 2025, jumlah naik menjadi 302 pucuk, dengan rincian 154 laras panjang dan 148 laras pendek.
Tak hanya dari hasil operasi, banyak senpira yang diserahkan langsung oleh masyarakat. Menurut Kapolda, ini mencerminkan peningkatan kesadaran warga terhadap bahaya senjata ilegal.
“Alhamdulillah, capaian tahun ini meningkat. Ini berkat komunikasi aktif antara personel Polda Sumsel dan masyarakat,” ujarnya.
Namun, ia mengakui masih ada lokasi produksi senjata rakitan. Beberapa di antaranya berada di wilayah perbatasan provinsi, terutama di sekitar Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
“Saya sudah minta Kapolres menindak tegas. Tapi masyarakat cenderung menyerahkan senpira secara sukarela,” jelas alumni Akpol 1991 itu.
Kapolda juga menyoroti alasan umum warga menyimpan senpira. Banyak yang mengaku membutuhkannya untuk melindungi diri dari hewan buas. Namun ia menolak alasan tersebut.
“Yang masuk ke hutan itu manusia, bukan hewan. Justru manusia yang mengganggu habitat mereka,” tegasnya.
Ia menambahkan, hewan liar seperti gajah, harimau, dan babi hutan hanya ingin mempertahankan wilayah hidupnya. Mereka tidak menyerang kecuali merasa terancam.*















