Bobol Ruko, Pelaku Diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Banyuasin

- Redaksi

Senin, 6 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kanalsumsel.com/, BANYUASIN – Tim Opsnal Satreskrim Polres Banyuasin berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat)  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/417/ X/2025/SPKT/POLRES BANYUASIN/ POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 03 Oktober 2025.

Kejadian ini terjadi pada Selasa, Tanggal 30 September 2025 Sekira Pukul 15.30 WIB di jalan  Lintas Sumatra KM 42 Kelurahan Kayuara Kuning Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin. Dimana telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Diketahui pelakunya adalah AFO dan JMY terhadap korban Krisstanto Lauren. Yang mana korban mendapatkan informasi dari anggota Polres Banyuasin apakah benar ruko yang berlokasi Jalan Lintas Sumatra KM 42 Kelurahan Kayuara Kuning tersebut milik korban.

Dimana anggota Polres Banyuasin melaporkan kepada korban bahwa ruko tersebut telah kebobolan. Setelah itu korban menelpon  pelapor untuk memastikan apakah benar ruko tersebut di bobol dan langsung mengecek apa saja yang di curi.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa, pintu besi, anak tangga besi, seng atap (kanopi), pintu besi, kaca-kaca jendela, kusen-kusen almunium, terali besi jendela, kabel-kabel listrik.

Kemudian, pintu plat besi, meja kecil, pegangan tangga stainless dan plafon gipsun. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp. 40. 000 .000,00 dan melaporkan kejadian ke Mapolres Banyuasin untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Muhammad Ilham SIK MM, mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan diketahui keberadaan pelaku tindak pidana Curat tersebut berinisial JUM  (30) warga Jalan Talang Kebang RT 28 RW 12 Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III.

"Setelah mengetahui keberadaan pelaku, Tim Opsnal Satreskrim Polres Banyuasin untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Sabtu (4/10) sekira jam 23.30 WIB di rumah kediamannya yang beralamat di RT 28 RW 12 Kelurahan Pangkalan Balai," terang Kasat.

Setelah diamankan pelaku langsung di bawa ke Mapolres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang disita dari tangan pelaku AFO berupa 3 buah gergaji besi 4 batang potongan besi warna biru.

"Kemudian, 1 buah kunci shock letter Y, 1 buah tang, 1 buah potongan pintu besi, 1 buah potongan anak tangga besi, 1 buah tas warna biru, dan 1 unit Sepeda Motor Yamaha Vixion warna biru," tutupnya. *

 

Berita Terkait

Peringati Hakordia 2025, Kejari Lubuklinggau Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Pompa Portable di Muratara
Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Tangkap DPO Kasus Peredaran Gelap Narkotika di Pemulutan
Lakukan KDRT, Seorang Ibu Bhayangkari Laporkan Suami Anggota Polres Musi Rawas Utara Sumsel
Polda Sumsel Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Sadis di 7 Ulu, Satu Masih Buron
Dua Tersangka Korupsi Proyek Kereta Api di Sumsel, Negara Rugi Rp1,95 Miliar
Polda Sumsel Pulangkan 54 Orang, Anak-anak Dikembalikan, 9 Tetap Ditahan
Pria Muda Dibekuk Polisi, Bawa 50 Butir Ekstasi
Bawa 5 Paket Sabu, Pria 29 Tahun Ditangkap Polisi di Prabumulih

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 20:52 WIB

Peringati Hakordia 2025, Kejari Lubuklinggau Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Pompa Portable di Muratara

Senin, 6 Oktober 2025 - 09:22 WIB

Bobol Ruko, Pelaku Diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Banyuasin

Senin, 6 Oktober 2025 - 09:19 WIB

Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Tangkap DPO Kasus Peredaran Gelap Narkotika di Pemulutan

Selasa, 30 September 2025 - 18:10 WIB

Lakukan KDRT, Seorang Ibu Bhayangkari Laporkan Suami Anggota Polres Musi Rawas Utara Sumsel

Rabu, 24 September 2025 - 08:23 WIB

Polda Sumsel Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Sadis di 7 Ulu, Satu Masih Buron

Berita Terbaru