Dua Tersangka Korupsi Proyek Kereta Api di Sumsel, Negara Rugi Rp1,95 Miliar

- Redaksi

Selasa, 16 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kanalsumsel.com/, PALEMBANG — Dugaan kasus korupsi kembali mencuat di Sumatera Selatan. Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel menetapkan dua orang tersangka dalam perkara korupsi proyek peningkatan prasarana perkeretaapian. Proyek ini berlangsung di Stasiun Lahat dan Stasiun Lubuk Linggau.

Kerugian negara akibat penyimpangan ini ditaksir mencapai Rp1,95 miliar lebih.

Proyek tersebut menggunakan anggaran APBN tahun 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp11,97 miliar. Pekerjaan dilakukan oleh CV Binoto di bawah Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Palembang, Kementerian Perhubungan.

Kontrak pekerjaan ditandatangani pada 12 September 2022 dan seharusnya rampung pada 31 Desember 2022. Namun, kenyataannya proyek tidak selesai tepat waktu dan menyisakan banyak masalah.

Dua Tersangka: Direktur CV dan ASN Kemenhub

Kedua tersangka yang kini ditahan adalah Achmad Faisal (56), Direktur CV Binoto, Panji Rangga Kusuma (35), ASN Kementerian Perhubungan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Keduanya diduga kuat melakukan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa, serta pelaksanaan kontrak proyek.

Menurut AKBP Listiyono Dwi Nugroho, Wadirkrimsus Polda Sumsel, penyidik menemukan banyak pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi. Bahkan, ada volume pekerjaan yang kurang.

Paling mencolok, pengaspalan di Stasiun Lubuk Linggau baru selesai pada 23 Januari 2023, melebihi batas kontrak. Namun, keterlambatan itu tidak disertai dengan denda, yang seharusnya sekitar Rp248 juta.

Audit BPK Ungkap Kerugian Negara

Laporan hasil pemeriksaan BPK dengan nomor 86/LHP/XXI/12/2024 tertanggal 31 Desember 2024 menyatakan bahwa ada penyimpangan aturan yang menyebabkan kerugian negara.

Dari hasil pemeriksaan ahli konstruksi, ditemukan beton yang tidak memenuhi standar dan kekurangan volume pekerjaan. Selain itu, pembayaran tetap dilakukan meski proyek belum selesai sesuai kontrak.

Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan 109 dokumen. Dokumen-dokumen tersebut mencakup kontrak, laporan progres pekerjaan, bukti pembayaran, hingga administrasi pengadaan barang dan jasa.

Penyidik menegaskan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam proyek ini. Kasus ini menjadi contoh nyata lemahnya pengawasan proyek APBN, terutama yang dikelola oleh oknum nakal.*

Berita Terkait

Peringati Hakordia 2025, Kejari Lubuklinggau Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Pompa Portable di Muratara
Bobol Ruko, Pelaku Diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Banyuasin
Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Tangkap DPO Kasus Peredaran Gelap Narkotika di Pemulutan
Lakukan KDRT, Seorang Ibu Bhayangkari Laporkan Suami Anggota Polres Musi Rawas Utara Sumsel
Polda Sumsel Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Sadis di 7 Ulu, Satu Masih Buron
Polda Sumsel Pulangkan 54 Orang, Anak-anak Dikembalikan, 9 Tetap Ditahan
Pria Muda Dibekuk Polisi, Bawa 50 Butir Ekstasi
Bawa 5 Paket Sabu, Pria 29 Tahun Ditangkap Polisi di Prabumulih

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 20:52 WIB

Peringati Hakordia 2025, Kejari Lubuklinggau Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Pompa Portable di Muratara

Senin, 6 Oktober 2025 - 09:22 WIB

Bobol Ruko, Pelaku Diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Banyuasin

Senin, 6 Oktober 2025 - 09:19 WIB

Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Tangkap DPO Kasus Peredaran Gelap Narkotika di Pemulutan

Selasa, 30 September 2025 - 18:10 WIB

Lakukan KDRT, Seorang Ibu Bhayangkari Laporkan Suami Anggota Polres Musi Rawas Utara Sumsel

Rabu, 24 September 2025 - 08:23 WIB

Polda Sumsel Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Sadis di 7 Ulu, Satu Masih Buron

Berita Terbaru