Petani Kopi di Musi Rawas Ditangkap atas Dugaan Pencabulan Terhadap Dua Anak

- Redaksi

Minggu, 29 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kanalsumsel.com/, MUSI RAWAS — Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) berhasil mengamankan seorang pria berinisial AG (49), warga Desa Mana Resmi, Kecamatan Muara Beliti, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap dua anak perempuan di bawah umur.

Kasus ini menjadi perhatian setelah orang tua salah satu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Mura. Dalam laporan disebutkan bahwa dugaan pencabulan terjadi pada Sabtu, 21 Juni 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, di rumah tersangka di Desa Mana Resmi.

Ditangkap Saat Panen Kopi

Berdasarkan informasi dari warga, Unit PPA dan Pidsus segera melakukan pengejaran dan menangkap tersangka saat tengah memanen buah kopi di kebunnya yang berlokasi di Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri, pada Kamis, 26 Juni 2025, sekitar pukul 14.00 WIB.

Tersangka tidak melakukan perlawanan saat diamankan oleh petugas.

“Benar, saat ini tersangka sudah kami tangkap dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Mura, Iptu Ryan Tiantoro Putra, S.TrK, SIK, didampingi Kanit PPA, Ipda Gita Loris, SH.

Modus Pelaku dan Pengakuan Awal

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Ia mengaku dua anak perempuan yang merupakan teman bermain cucunya.

Pelaku berdalih karena sudah lama tidak berhubungan dengan istrinya yang sakit. Namun, polisi menegaskan bahwa alasan apapun tidak membenarkan kejahatan terhadap anak.

Laporan atas kejadian tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/152/VI/2025/SPKT/POLRES MURA/SUMSEL, tanggal 26 Juni 2025.

Proses penyidikan lebih lanjut akan mendalami seluruh bukti dan keterangan saksi untuk menjerat pelaku dengan pasal yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi kekerasan terhadap anak. Tidak boleh ada toleransi terhadap kejahatan seksual,” tegas Iptu Ryan.*

Berita Terkait

PGK Sumsel Apresiasi Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 10,583 Kg Sabu
Berhasil Kasus Peredaran Narkoba Jumlah Besar Sebanyak 10,3 Kg Sabu-sabu, Satres Narkoba Dapat Penghargaan
Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur Amankan Satu Pelaku Simpan Satu Buah Senjata Api Rakitan
Kapolsek Seberang Ulu II Palembang Datangi Rumah Duka Korban Penganiayaan
Belum Waktu 24 Jam, Pelaku Penusukan Ditangkap Kepolisian Polsek Seberang Ulu 2 Palembang
Masalah Omongan, Seorang Lanjut Usia Tewas di Tusuk Oleh Tetangga Sendiri di Seberang Ulu 2 Palembang
Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi PG Assembagoes, Tim Penyidik Kortastipidkor Lakukan Penggeledahan di Wilayah Jawa Timur
Kasus Pengusaha Asal Palembang Yang Melakukan Penganiayaan, Penasehat Hukum Kliennya Meminta Maaf Kepada Masyarakat Atas Video Viral

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 14:42 WIB

PGK Sumsel Apresiasi Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 10,583 Kg Sabu

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:38 WIB

Berhasil Kasus Peredaran Narkoba Jumlah Besar Sebanyak 10,3 Kg Sabu-sabu, Satres Narkoba Dapat Penghargaan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:08 WIB

Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur Amankan Satu Pelaku Simpan Satu Buah Senjata Api Rakitan

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:23 WIB

Kapolsek Seberang Ulu II Palembang Datangi Rumah Duka Korban Penganiayaan

Senin, 15 Juni 2026 - 21:41 WIB

Belum Waktu 24 Jam, Pelaku Penusukan Ditangkap Kepolisian Polsek Seberang Ulu 2 Palembang

Berita Terbaru

Palembang

MKKS Butuh Informasi, gandeng KIP Sumsel

Rabu, 2 Sep 2026 - 14:14 WIB

Pendidikan

Fauzi Amro Perjuangkan PIP bagi 10 Ribu Siswa di Dapil Sumsel I

Selasa, 11 Agu 2026 - 11:59 WIB