Polrestabes Palembang Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, Satu Pelaku Ditangkap

- Redaksi

Rabu, 30 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kanalsumsel.com/, PALEMBANG. – Satres Narkoba Polrestabes Palembang menggagalkan peredaran sabu seberat 1.063 gram. Petugas menangkap seorang pria bernama Egal Saputra (48) di Jalan Srijaya Negara, Kecamatan Kertapati, Palembang.

Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 20 Juni 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Pelaku merupakan warga Komplek Permata Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, melalui Kasat Narkoba Kompol Faisal Pangihutan Manalu, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, penindakan bermula dari laporan warga tentang aktivitas mencurigakan.

Setelah menerima informasi, tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan. Tak lama kemudian, mereka menemukan pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor Honda BeAT Street BG 3915 DAL.

Petugas menghentikan pelaku dan melakukan penggeledahan di lokasi. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu paket besar sabu dalam box motor. Barang tersebut dibungkus plastik hijau bermerek Well Chosen Greenenergy.

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit ponsel VIVO 1935 warna ungu dan SIM card. Pelaku mengaku barang itu miliknya dan hendak dijual kembali.

Menurut pengakuan pelaku, sabu didapat dari seseorang berinisial IL. Ia menerima arahan dari IL melalui telepon untuk mengambil barang ke Desa Empat Petulai Dangku, Muara Enim.

Pelaku dijanjikan keuntungan sebesar Rp5 juta jika sabu berhasil dijual. Sebagai imbalan awal, ia juga menerima uang perjalanan sebesar Rp1 juta.

Setelah ditangkap, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Satres Narkoba Polrestabes Palembang untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup

Atas perbuatannya, Egal dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur sanksi bagi peredaran narkotika di atas lima gram.

Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal enam tahun dan maksimal dua puluh tahun. Selain itu, ia juga bisa dikenakan denda dalam jumlah besar sesuai ketentuan undang-undang.*

Berita Terkait

PGK Sumsel Apresiasi Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 10,583 Kg Sabu
Berhasil Kasus Peredaran Narkoba Jumlah Besar Sebanyak 10,3 Kg Sabu-sabu, Satres Narkoba Dapat Penghargaan
Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur Amankan Satu Pelaku Simpan Satu Buah Senjata Api Rakitan
Kapolsek Seberang Ulu II Palembang Datangi Rumah Duka Korban Penganiayaan
Belum Waktu 24 Jam, Pelaku Penusukan Ditangkap Kepolisian Polsek Seberang Ulu 2 Palembang
Masalah Omongan, Seorang Lanjut Usia Tewas di Tusuk Oleh Tetangga Sendiri di Seberang Ulu 2 Palembang
Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi PG Assembagoes, Tim Penyidik Kortastipidkor Lakukan Penggeledahan di Wilayah Jawa Timur
Kasus Pengusaha Asal Palembang Yang Melakukan Penganiayaan, Penasehat Hukum Kliennya Meminta Maaf Kepada Masyarakat Atas Video Viral

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 14:42 WIB

PGK Sumsel Apresiasi Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 10,583 Kg Sabu

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:38 WIB

Berhasil Kasus Peredaran Narkoba Jumlah Besar Sebanyak 10,3 Kg Sabu-sabu, Satres Narkoba Dapat Penghargaan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:08 WIB

Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur Amankan Satu Pelaku Simpan Satu Buah Senjata Api Rakitan

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:23 WIB

Kapolsek Seberang Ulu II Palembang Datangi Rumah Duka Korban Penganiayaan

Senin, 15 Juni 2026 - 21:41 WIB

Belum Waktu 24 Jam, Pelaku Penusukan Ditangkap Kepolisian Polsek Seberang Ulu 2 Palembang

Berita Terbaru

Palembang

MKKS Butuh Informasi, gandeng KIP Sumsel

Rabu, 2 Sep 2026 - 14:14 WIB

Pendidikan

Fauzi Amro Perjuangkan PIP bagi 10 Ribu Siswa di Dapil Sumsel I

Selasa, 11 Agu 2026 - 11:59 WIB