kanalsumsel.com//PALEMBANG, – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang, bersama Dinas Perhubungan, pada Rabu (17/6/2026) pagi, melakukan penyegelan untuk ditutup sementara kawasan parkir di Rajawali Village Palembang.
Penutupan sementara itu dilakukan karena diduga pengelolaan parkir yang dikelola oleh PT Kuala Permai, melawan hukum. Bahkan dalam perizinannya cacat yuridis, hal ini dikarenakan dalam pengelolaan parkirnya tidak melibatkan para Pemilik Ruko/Tenant.
Kasat Pol PP Palembang, Dr. Herison, melalui Plt Sekretaris Satpol PP Palembang sekaligus Kabid PPUD, Budi Ritonga, mengatakan bahwa penyegelan lokasi parkir ini sudah sesuai SOP, yang berawal dari laporan masyarakat, lalu ditindaklanjuti rapat bersama OPD atas rekomendasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.
“Hasil rapat tersebut, diperintahkan kepada seluruh tim penutupan, penertiban dan penyegelan, untuk melakukan penutupan dan penyegelan sementara lokasi parkir di Rajawali Village ini, karena tidak memiliki izin penyelenggaraan parkir ini,” ungkap Budi Ritonga, saat diwawancarai wartawan.
Namun apabila surat izin penyelenggaraan parkir sudah lengkap, maka dari PT Kuala Permai, silahkan kirimkan surat resmi ke Pemkot Palembang, melampirkan semua surat perizinan penyelenggaraan parkir melalui Satpol PP Palembang.
“Setelah itu akan kami rapatkan kembali, apa perintah pimpinan, apakah dibuka atau tidak kami menunggunya,” tutupnya.
Sementara itu Kuasa Hukum para pemilik ruko dan penyewa ruko (Tenant) di Rajawali Village Palembang, Titis Rachmawati, di dampingi Bayu Prasetya dan Andre Yunialdi, mengucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Walikota Palembang bapak Ratu Dewa beserta OPD terkait (khususnya Satpol PP dan Dinas Perhubungan) Kota Palembang yang telah menunjukkan fungsi pelayanan publik yang nyata dengan bergerak cepat merespons keluhan pelaku usaha terkait carut marut pengelolaan parkir oleh PT Kuala Permai.
“Langkah cepat dari Satpol PP dan Dishub Palembang ini adalah angin segar bagi kepastian hukum dan kenyamanan berinvestasi di Palembang. Ini membuktikan bahwa pemerintah tidak tinggal diam ketika ada ketidakberesan di lapangan yang meresahkan pelaku usaha,” jelas Titis Rachmawati.
Diakui Titis, pihaknya tidak anti-pengelolaan parkir, namun segalanya harus berjalan di atas koridor hukum. “Kami mendesak agar penutupan sementara ini dapat ditindak lanjuti dengan penutupan secara permanen atau tidak memberikan suatu perizinan apapun dalam pengelolaan parkir kepada PT Kuala Permai,” terangnya.
Titis menegaskan, bahwa objek bangunan ruko di kawasan Rajawali Village ini adalah hak milik dan hak sewa yang sah dari kliennya, bukan milik pengelola.
“Oleh karena itu, PT Kuala Permai selaku pengelola parkir tidak boleh membuat kebijakan sepihak yang menghalangi, mempersulit, atau merugikan akses operasional ke pada bangunan ruko tempat usaha klien kami tersebut,” tuturnya.
Selain itu objek tanah di lokasi tersebut juga, masih kata Titis, telah menjadi objek lelang dari Bank Sumsel akibat kredit macet dari PT Kuala Permai, sehingga atas dasar apa PT Kuala Permai merasa masih berhak menguasai lahan, mengutip uang parkir, bahkan mengintimidasi kenyamanan usaha disana?.
“Ini jelas-jelas tindakan melawan hukum, selanjutnya setelah ini kami akan segera mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Palembang dan juga ke Polda Sumsel atas tindakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT Kuala Permai selama ini,” tutupnya tegas.
Penulis : Ana
Editor : Edi















