Bawa 5 Paket Sabu, Pria 29 Tahun Ditangkap Polisi di Prabumulih

- Redaksi

Senin, 25 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kanalsumsel.com/, Prabumulih – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengamankan seorang pria berinisial HM (29), warga Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai, yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (24/8/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan. Informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut menjadi awal pengungkapan kasus ini.

Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Reserse Narkoba IPTU Muhammad Arafah, S.H., memerintahkan Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, S.H., bersama tim untuk melakukan penyelidikan. Setelah identitas HM dipastikan, petugas bergerak cepat melakukan penangkapan. HM diringkus ketika sedang menggenggam sebuah bungkusan di tangan kanannya.

Saat diperiksa, bungkusan itu berisi lima paket sabu dengan berat bruto 3,90 gram. Paket tersebut dibungkus menggunakan tisu, dilapisi lakban hitam, dan diikat dengan karet gelang. Di hadapan petugas, HM mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya.

HM yang sehari-hari bekerja sebagai buruh kini resmi ditetapkan sebagai pengedar narkotika. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas setiap pelaku tindak pidana narkotika.

“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Prabumulih. Keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang berani melapor. Kami berharap sinergi ini terus terjalin demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” ungkapnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkoba tersebut.*

Penulis : aa

Editor : aa │ redaksi

Berita Terkait

Peringati Hakordia 2025, Kejari Lubuklinggau Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Pompa Portable di Muratara
Bobol Ruko, Pelaku Diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Banyuasin
Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Tangkap DPO Kasus Peredaran Gelap Narkotika di Pemulutan
Lakukan KDRT, Seorang Ibu Bhayangkari Laporkan Suami Anggota Polres Musi Rawas Utara Sumsel
Polda Sumsel Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Sadis di 7 Ulu, Satu Masih Buron
Dua Tersangka Korupsi Proyek Kereta Api di Sumsel, Negara Rugi Rp1,95 Miliar
Polda Sumsel Pulangkan 54 Orang, Anak-anak Dikembalikan, 9 Tetap Ditahan
Pria Muda Dibekuk Polisi, Bawa 50 Butir Ekstasi

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 20:52 WIB

Peringati Hakordia 2025, Kejari Lubuklinggau Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Pompa Portable di Muratara

Senin, 6 Oktober 2025 - 09:22 WIB

Bobol Ruko, Pelaku Diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Banyuasin

Senin, 6 Oktober 2025 - 09:19 WIB

Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Tangkap DPO Kasus Peredaran Gelap Narkotika di Pemulutan

Selasa, 30 September 2025 - 18:10 WIB

Lakukan KDRT, Seorang Ibu Bhayangkari Laporkan Suami Anggota Polres Musi Rawas Utara Sumsel

Rabu, 24 September 2025 - 08:23 WIB

Polda Sumsel Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Sadis di 7 Ulu, Satu Masih Buron

Berita Terbaru