Ngopi Sambil Dengar Musik? Pemilik Kafe Wajib Bayar Royalti ke LMKN

- Redaksi

Rabu, 13 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kanalsumsel.com/, PALEMBANG.- Musik dan kopi punya satu kesamaan: keduanya mampu menghangatkan suasana. Namun, berbeda dengan kopi yang langsung dibayar saat dipesan, musik kerap kali diputar secara cuma-cuma di tempat usaha tanpa memperhatikan aspek hukum di baliknya.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkumham Sumsel) mengingatkan pentingnya pembayaran royalti musik bagi pemilik usaha seperti kafe, restoran, dan tempat publik lainnya. Hal ini disampaikan dalam Talkshow Interaktif bertajuk “Kopi Punya Harga, Musik Juga: Mengupas Kewajiban Royalti di Kafe” yang disiarkan Radio Sonora Palembang pada Rabu (13/8).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel, Alkana Yudha, menjelaskan bahwa royalti merupakan bentuk apresiasi terhadap para pencipta lagu. “Kalau kita rela bayar kopi yang kita minum, kenapa musik yang kita putar di kafe nggak kita hargai? Pembayaran royalti itu bentuk penghormatan terhadap karya cipta,” ujar Yudha dalam perbincangan bersama host Weni Ramdiastuti dan musisi Erwan Erfiatmans.

Yudha menegaskan bahwa royalti bukanlah pajak, dan tidak masuk ke kas negara. Seluruh pungutan royalti dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan disalurkan langsung kepada para pemegang hak cipta.

Menjawab pertanyaan umum seperti “Kalau sudah langganan Spotify, kenapa masih harus bayar royalti?”, Yudha memberikan penjelasan hukum yang tegas: “Spotify hanya memberikan lisensi untuk penggunaan pribadi. Begitu musik diputar di ruang publik, itu menjadi pertunjukan publik yang wajib membayar royalti tambahan melalui LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional).”

Mengacu pada Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan PP No. 56 Tahun 2021, LMKN menetapkan tarif royalti untuk kafe dan restoran sebesar Rp 120.000 per kursi per tahun, terdiri dari hak cipta dan hak terkait. Perhitungan berdasarkan rata-rata kursi terisi harian, bukan kapasitas maksimal, agar tidak memberatkan pelaku usaha kecil. Misalnya, kafe dengan rata-rata 20 kursi terisi, maka biaya royalti tahunan adalah Rp 2.400.000, atau sekitar Rp 200.000 per bulan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Maju Amintas Siburian, menggarisbawahi bahwa membayar royalti bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga dukungan nyata terhadap industri kreatif. “Setiap nada yang diputar adalah hasil kerja keras penciptanya. Hargai mereka sebagaimana kita ingin karya kita dihargai,” tegasnya.

Talkshow ini menjadi langkah strategis edukasi publik, dan Kanwil Kemenkumham Sumsel mengapresiasi Radio Sonora Palembang yang turut aktif membuka ruang dialog mengenai isu penting ini. Harapannya, kesadaran hukum terkait hak cipta semakin meningkat, dan kafe-kafe di Sumsel dapat menjadi tempat yang tidak hanya nyaman untuk ngopi, tapi juga ramah hak cipta.*

Berita Terkait

Polda Sumsel Gelar Sidang Rikkes II Secara Hibrida, Kapolda Tekankan Prinsip BETAH dalam Rekrutmen Polri
Ketua Guru PGRI Sumsel Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Sesat Kelompok Pembegal Organisasi
Rutan Kelas I Palembang Serahkan Remisi Khusus Waisak 2026, Wujud Pemenuhan Hak dan Apresiasi bagi Warga Binaan
Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Lakukan Monitoring dan Penguatan di Rutan Kelas I Palembang
Wagub Sumsel H Cik Ujang Dukung Penuh Pondok Pesantren Subulul Falah di Wilayah OKI
Idul Adha 1447 Hijriah, 86 Company Palembang Kembali Melakukan Penyembelihan Hewan Kurban 18 Ekor Sapi dan 20 Ekor Kambing
Momen Idul Adha, Warga Perumahan Opi PNS Jakabaring Tahun Ini Sembelih 3 Ekor Sapi
Panen Melon SAE, Rutan Kelas I Palembang Wujudkan Pembinaan Produktif dan Dukung Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:09 WIB

Polda Sumsel Gelar Sidang Rikkes II Secara Hibrida, Kapolda Tekankan Prinsip BETAH dalam Rekrutmen Polri

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:40 WIB

Ketua Guru PGRI Sumsel Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Sesat Kelompok Pembegal Organisasi

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:35 WIB

Rutan Kelas I Palembang Serahkan Remisi Khusus Waisak 2026, Wujud Pemenuhan Hak dan Apresiasi bagi Warga Binaan

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:32 WIB

Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Lakukan Monitoring dan Penguatan di Rutan Kelas I Palembang

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:57 WIB

Wagub Sumsel H Cik Ujang Dukung Penuh Pondok Pesantren Subulul Falah di Wilayah OKI

Berita Terbaru