Dukung Restorative Justice, Herman Deru Gandeng Kejaksaan dan Kepala Daerah Terapkan Pidana Kerja Sosial

- Redaksi

Kamis, 4 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kanalsumsel.com/, Palembang.- Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru menandatangani Nota Kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan serta Bupati/Walikota se-Sumsel bersama Kejaksaan Negeri se-Sumsel mengenai Sinergitas Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana. Kegiatan berlangsung di Griya Agung, Kamis (4/12/2025).

Dalam sambutannya, Gubernur Herman Deru menyampaikan apresiasi atas inisiatif pelaksanaan mekanisme pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan di wilayah hukum Sumsel. Menurutnya, kebijakan ini menjadi langkah penting dalam menciptakan keadilan yang lebih humanis serta membantu mengurangi beban anggaran negara.

“Dari hasil survei, biaya makan narapidana di Indonesia pada tahun 2018 saja sudah mencapai sekitar 2 triliun. Bayangkan bagaimana kondisinya di tahun-tahun berikutnya. Anggaran sebesar itu seharusnya bisa dialihkan untuk membangun,” ujar Gubernur.

Ia menegaskan bahwa hadirnya mekanisme pidana kerja sosial dalam UU 1/2023 tentang KUHP merupakan jawaban atas harapan masyarakat sekaligus memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri.

“ Terima kasih kepada Kajati dan Sesjampidum. Penegakan hukum yang baik adalah pondasi penting bagi pembangunan bangsa,” tuturnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Dr. Ketut Sumandana SH., MH., dalam sambutannya menekankan pentingnya kesepahaman seluruh pemangku kepentingan jelang pemberlakuan KUHP baru pada Januari 2026.

“Dalam UU yang baru nanti diatur mengenai penempatan korban maupun tersangka serta mekanisme kerja sosial. Kejaksaan tidak bisa bekerja sendiri tanpa kolaborasi bersama pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan seluruh stakeholder,” jelasnya.

Acara ini dihadiri oleh Bupati/Walikota se-Sumatera Selatan, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumatera Selatan, para Kepala OPD, serta pejabat terkait lainnya.  (adv)

Berita Terkait

BRI RO Palembang Salurkan Bantuan Sembako untuk Panti Asuhan dalam Momentum HUT ke-27 Serikat Pekerja BRI Wilayah
Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi PG Assembagoes, Tim Penyidik Kortastipidkor Lakukan Penggeledahan di Wilayah Jawa Timur
Kasus Pengusaha Asal Palembang Yang Melakukan Penganiayaan, Penasehat Hukum Kliennya Meminta Maaf Kepada Masyarakat Atas Video Viral
Kasus Bos Pool Truk Aniaya Pencuri Mobilnya Berakhir Damai, Kedua Pihak Akan Cabut Laporan Polisi
Polda Sumsel Gelar Sidang Rikkes II Secara Hibrida, Kapolda Tekankan Prinsip BETAH dalam Rekrutmen Polri
Ketua Guru PGRI Sumsel Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Sesat Kelompok Pembegal Organisasi
Rutan Kelas I Palembang Serahkan Remisi Khusus Waisak 2026, Wujud Pemenuhan Hak dan Apresiasi bagi Warga Binaan
Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Lakukan Monitoring dan Penguatan di Rutan Kelas I Palembang

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:01 WIB

BRI RO Palembang Salurkan Bantuan Sembako untuk Panti Asuhan dalam Momentum HUT ke-27 Serikat Pekerja BRI Wilayah

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:27 WIB

Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi PG Assembagoes, Tim Penyidik Kortastipidkor Lakukan Penggeledahan di Wilayah Jawa Timur

Senin, 8 Juni 2026 - 16:39 WIB

Kasus Pengusaha Asal Palembang Yang Melakukan Penganiayaan, Penasehat Hukum Kliennya Meminta Maaf Kepada Masyarakat Atas Video Viral

Senin, 8 Juni 2026 - 15:32 WIB

Kasus Bos Pool Truk Aniaya Pencuri Mobilnya Berakhir Damai, Kedua Pihak Akan Cabut Laporan Polisi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:09 WIB

Polda Sumsel Gelar Sidang Rikkes II Secara Hibrida, Kapolda Tekankan Prinsip BETAH dalam Rekrutmen Polri

Berita Terbaru