kanalsumsel.com//PALEMBANG, – Polda Sumatera Selatan menetapkan Albert John Lorenz sebagai tersangka atas kasus penipuan uang pembelian rumah dan tanah di perumahan Botanica Residence senilai Rp238 juta.
Penetapan tersebut tertulis jelas dengan nomor surat S.Tap.Tsk/23/2/2026/Ditreskrimum Polda Sumsel.
Belakangan diketahui tersangka adalah anak pemilik perumahan Botanica Residence.
“Pertama saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak kepolisian Polda Sumsel terutama Direktorat Kriminal Umum Subdit III yang telah berintegritas dan profesional terhadap laporan yang telah saya buat. Ini menjelaskan bahwa benar terlapor melakukan penipuan terhadap saya,” ujar Elis korban saat dibincangi awak media, Minggu (17/5/2026) malam.
Hingga ditetapkannya status tersangka ini juga, dikatakan Elis “tersangka belum sama sekali menemuinya untuk beritikad baik atau pun mengembalikan uang angsuran miliknya”.
“Belum sampai dengan saat ini tidak ada itikad baik dari tersangka untuk menemui saya. Bahkan parahnya terlapor malah menggugat perdata saya atas pencemaran nama baik dengan tuntutan 5 Miliar,” katanya.
Perempuan yang tinggal di Jalan M Isa Kecamatan Ilir Timur Tiga Palembang ini menceritakan awal mula terjadinya penipuan tersebut saat Elis mendapatkan tawaran penjualan rumah dan tanah dari ayah Albert
“Awalnya Saya ditawari melalui ayahnya tapi Saya kurang tertarik lantaran tanah dan bangunan yang ditawarkan orang tuanya terlalu kecil dan sempit,” katanya.
Terlapor pun kemudian menawarkan penawaran lainnya yaitu 2 bidang tanah yang bersebelahan dan korban tertarik dimana lokasinya berada di cluster Bougenville blok B type 60 dengan luas tanah 14×14 seharga 850 juta.
Setelah berjalannya waktu pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan perjanjian yang tadinya akan mendirikan bangunan rumah seluas 14×14 meter namun hanya dibangun dengan ukuran tanah 9.5×14 meter.
“Saya sudah bayar uang senilai 238 juta kepadanya yang sesuai kesepakatan awal akan dibangun full 14×14 meter tetapi kenyataan hanya dibangun sebagian saja yang dimana belakangan saya baru tahu bahwa sisa tanah yang tidak dapat dibangun tersebut merupakan tanah fasilitas umum sehingga tidak dapat terbit IMBnya.
Hal ini membuat kami sadar bahwa kami sedang ditipu,” karena sejak dari awal mereka tidak memberitahu Saya bahwa itu adalah tanah fasilitas umum.
Setelah mengetahui itu kemudian kami minta agar pembelian rumah dibatalkan dan agar uang yang telah kami bayar dapat dikembalikan, tetapi ditolak oleh pihak Botanica Residence dengan alasan yang tidak jelas.
Atas perbuatan tersebut korban memutuskan melaporkan peristiwa ini ke Polda Sumsel.
“Saat penawaran juga dia hanya menawarkan brosur tidak ada dokumen resmi lainnya hanya surat pesanan,” katanya. Setelah menerima uang muka dari kami sama sekali tidak dibuatkan perjanjian dalam bentuk apapun termasuk akta jual-beli notaris juga tidak ada,” katanya.
Penulis : Ana
Editor : Edi















