Sengketa Makam Kramojayo: Zuriat Ajukan Intervensi di PTUN Palembang

- Redaksi

Rabu, 11 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kanalsumsel.com/, PALEMBANG.- Penetapan Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo sebagai cagar budaya oleh Wali Kota Palembang menuai gugatan hukum. Asit Chandra, yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan, menggugat Keputusan Wali Kota Nomor 485/KPTS/DISBUD/2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.

Sidang perdana yang digelar Selasa (10/6/2025) masih dalam tahap persiapan. Kuasa hukum penggugat, Helda SH, menyebut objek sengketa sudah bersertifikat atas nama kliennya. “Kami menggugat karena lahan tersebut telah bersertifikat nomor 2443 atas nama Asit Chandra,” ujarnya.

Di sisi lain, zuriat Pangeran Kramojayo, Raden Iskandar Sulaiman SH, mengajukan diri sebagai pihak tergugat intervensi. Pengajuan itu disampaikan oleh tim hukum dari Kantor Hukum Laskar Joeang. “Kami berkepentingan atas keberadaan cagar budaya ini,” tegas kuasa hukum, Taufik Qurahman SH.

Pemerintah Kota Palembang melalui Biro Hukum menegaskan akan mempertahankan SK tersebut. “Pemkot belum menerima gugatan resmi, namun kami akan menjaga marwah keputusan Wali Kota,” ujar Muhammad Iqbal SH, perwakilan hukum Pemkot.

Sengketa ini mencuat usai Komisi IV DPRD Palembang melakukan inspeksi mendadak ke lokasi makam yang berada di Lorong Kambing, 15 Ilir. Ketua Komisi IV, Budi Mulya, menyayangkan kondisi makam yang diduga telah ditimbun.

“Makam yang masih diziarahi warga pada 2023, kini sudah tidak tampak,” katanya. Komisi IV meminta Pemkot segera mengembalikan fungsi lahan sesuai SK Cagar Budaya dan memasang tanda pengawasan.

Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Budaya (AMPCB) menilai gugatan ini mengancam pelestarian sejarah. Ketua AMPCB, Vebri Al Lintani, mengimbau penggugat menghibahkan lahan demi pelestarian budaya.

Asit Chandra mengklaim pembelian lahan dilakukan pada 2010 dari seseorang bernama Latif. Ia tidak membantah keberadaan makam, namun menyebut pembongkaran telah dilakukan sebelumnya.

Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo merupakan situs sejarah penting. Sosok Pangeran Kramojayo dikenal sebagai penguasa terakhir Kesultanan Palembang Darussalam dan tokoh perjuangan melawan kolonialisme Belanda.**

 

Berita Terkait

MKKS Butuh Informasi, gandeng KIP Sumsel
BRI Hadir untuk Kemanusiaan, Ambulans Diserahkan kepada Kodam II/Sriwijaya
Fauzi Amro Resmikan Sumur Bor Modern di Dua Ponpes, Dukung Kebutuhan Air Bersih Santri
Fauzi Amro Perjuangkan PIP bagi 10 Ribu Siswa di Dapil Sumsel I
KIP Sumsel Dorong MKKS Bentuk PPID Sekolah demi Keterbukaan Informasi Publik
Andie Dinialdie Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar Sumsel, Fokus Konsolidasi hingga Tingkat Desa
BRI Serahkan Satu Unit Mobil Jenazah kepada Yayasan Buddhakirti untuk Mendukung Pelayanan Sosial
PGK Sumsel Apresiasi Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 10,583 Kg Sabu

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 14:14 WIB

MKKS Butuh Informasi, gandeng KIP Sumsel

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:40 WIB

BRI Hadir untuk Kemanusiaan, Ambulans Diserahkan kepada Kodam II/Sriwijaya

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:02 WIB

Fauzi Amro Resmikan Sumur Bor Modern di Dua Ponpes, Dukung Kebutuhan Air Bersih Santri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Fauzi Amro Perjuangkan PIP bagi 10 Ribu Siswa di Dapil Sumsel I

Senin, 3 Agustus 2026 - 06:37 WIB

Andie Dinialdie Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar Sumsel, Fokus Konsolidasi hingga Tingkat Desa

Berita Terbaru

Palembang

MKKS Butuh Informasi, gandeng KIP Sumsel

Rabu, 2 Sep 2026 - 14:14 WIB

Pendidikan

Fauzi Amro Perjuangkan PIP bagi 10 Ribu Siswa di Dapil Sumsel I

Selasa, 11 Agu 2026 - 11:59 WIB