kanalsumsel.com//PALEMBANG, – Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sumatera Selatan menggelar sidang pembacaan putusan sengketa informasi dengan nomor register 004/V/KI.Prov.Sumsel-PS-A/2026, Selasa (9/6/2026). Uniknya, sidang putusan ini tetap dilaksanakan meski tidak dihadiri oleh pihak Pemohon maupun Termohon.
Sengketa informasi tersebut mempertemukan antara Dadang Saputra sebagai Pemohon melawan Koperasi Serba Usaha (KSU) Tani Mandiri selaku pihak Termohon.
Dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum tersebut, Majelis Komisioner KIP Sumatera Selatan sepakat mengeluarkan amar putusan yang menolak permohonan dari pihak Pemohon.
“Kami membacakan putusan sesuai dengan jadwal persidangan yang telah ditentukan sebelumnya,” ujar Ketua Majelis Komisioner KIP Sumsel, Hadi Prayoga, seusai persidangan di Palembang, Selasa.
Diputus Melalui Rapat Pleno
Keputusan menolak permohonan pemohon tersebut diambil berdasarkan hasil musyawarah dalam rapat pleno putusan yang dilakukan oleh internal Majelis Komisioner KIP Sumsel.
Meski kedua belah pihak yang bersengketa absen di ruang sidang, pembacaan putusan tetap dilakukan demi kepastian hukum dan pemenuhan jadwal yang mengikat.
Jalannya persidangan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hadi Prayoga, didampingi oleh dua Anggota Majelis, yakni Haidir Rohimin dan Yoppy Van Hauten. Proses persidangan juga dikawal oleh Rahmadoni yang bertindak sebagai Panitera Pengganti.
Dengan dibacakannya amar putusan ini, status perkara sengketa informasi antara Dadang Saputra dan KSU Tani Mandiri di tingkat provinsi dinyatakan telah berkekuatan hukum melalui mekanisme persidangan KIP.**
Penulis : arn/rc/kip
Editor : Redaksi















