kanalsumsel.com//PALEMBANG, – Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan (KIP Sumsel) terus bergerak aktif dalam mengawal serta memasifkan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di wilayah Bumi Sriwijaya. Langkah strategis ini dilakukan melalui rangkaian monitoring, edukasi, serta penguatan sinergi ke berbagai instansi, lembaga vertikal, hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang beroperasi di daerah tersebut.
Sebagai bagian dari pelaksanaan mandat regulasi tersebut, jajaran pimpinan KIP Sumsel mengadakan pertemuan kelembagaan langsung dengan manajemen PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu (UID S2JB) di Kantor PLN UID S2JB, Palembang, Senin (25/5/2026).
Pertemuan strategis ini dihadiri langsung oleh Ketua KIP Sumsel Joemarthine Chandra bersama komisioner KIP Sumsel Hadi Prayogo dan Muhammad Fathony serta sekretaris KIP Sumsel Yulis Tyagita. Rombongan komisioner disambut oleh General Manager PLN UID S2JB Diksi Erfani Umar beserta jajaran manajemen perusahaan plat merah tersebut.

Peran Strategis KIP Sumsel
Ketua KIP Sumsel, Joemarthine Chandra menegaskan bahwa eksistensi KIP Sumsel tidak hanya berfokus pada fungsi yudikatif semata, seperti penyelesaian sengketa informasi melalui mekanisme mediasi dan ajudikasi nonlitigasi. Lebih dari itu, lembaga ini memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk mengedukasi badan publik agar mampu membangun tata kelola yang bersih dan transparan.
“Keterbukaan informasi publik adalah pilar utama dalam mewujudkan good governance sekaligus instrumen penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi atau badan publik, termasuk korporasi penyedia layanan publik,” ujar Joemarthine.
Menurut Joemarthine, setiap badan publik memiliki kewajiban hukum untuk menyediakan, memberikan, dan menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangan mereka secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara yang sederhana.
Kendati demikian, ia menggarisbawahi bahwa keterbukaan tersebut tetap memiliki batasan yang diatur secara ketat oleh hukum. Ada klasifikasi informasi tertentu yang dikecualikan dan harus dilindungi demi kepentingan yang lebih besar atau rahasia negara/perusahaan.
“Oleh sebab itu, pemahaman yang komprehensif terhadap regulasi tata kelola informasi ini menjadi sangat krusial bagi setiap aparatur dan pengelola informasi di internal organisasi,” kata Joemarthine menambahkan.
Apresiasi dan Komitmen Bersama
Langkah aktif KIP Sumsel ini mendapat respons positif. Pihak PLN UID S2JB menyatakan komitmennya untuk tunduk pada prinsip transparansi yang dikawal oleh KIP Sumsel. Saat ini, perusahaan telah membentuk struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta menyusun daftar informasi publik sebagai wujud akuntabilitas operasional.
General Manager PLN UID S2JB, Diksi Erfani Umar mengungkapkan, kehadiran dan pendampingan teknis secara berkala dari KIP Sumsel sangat dibutuhkan agar pelaksanaan pemenuhan hak informasi bagi masyarakat dapat berjalan di koridor yang benar.
“Kami berharap melalui asistensi dan sinergi bersama KIP Sumsel, kualitas pelayanan informasi publik kami dapat semakin profesional, adaptif, dan mampu memberikan insight yang lebih mendalam mengenai teknis pelayanan informasi di lapangan,” tutur Diksi.
Dengan bergulirnya kemitraan dan edukasi yang konsisten ini, KIP Sumsel optimis bahwa iklim transparansi di Sumatera Selatan akan terus meningkat. Hal ini diharapkan mampu meminimalisasi potensi sengketa informasi, sekaligus mengedukasi masyarakat agar lebih bijak dan legal dalam mengakses hak atas informasi publik.**
Penulis : Bang Am
Editor : Redaksi















