Sempat Buron Delapan Bulan, Pelaku Penusukan yang Tewaskan Tetangga Ditangkap Polsek SU I Palembang

- Redaksi

Jumat, 22 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kanalsumsel.com//PALEMBANG,  – Setelah sempat buron selama delapan bulan, pelaku penusukan yang menewaskan seorang pria bernama Yoga akhirnya berhasil diamankan Unit Opsnal Polsek Seberang Ulu (SU) I Palembang.

Pelaku berinisial KEP (40), warga Lubuk Linggau Utara II, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, ditangkap pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di kediamannya di kawasan Pakjo, Palembang.

Kapolsek SU I Palembang, Kompol Heri, S.H., M.H., mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan sejak peristiwa berdarah tersebut terjadi.

“Kami telah mengamankan pelaku berinisial KEP pada Minggu malam (17/5/2026),” ujarnya.

Peristiwa pembunuhan itu sendiri terjadi di Jalan SH Wardoyo Gang Duren, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, Sabtu (30/8/2025) malam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula dari persoalan sepele yang berujung tragis. Anak korban yang masih kecil pulang ke rumah dalam keadaan menangis setelah dilarang bermain di rumah istri pelaku.

“Korban yang tidak terima kemudian mendatangi rumah pelaku seorang diri untuk meminta penjelasan. Namun situasi berubah menjadi cekcok yang berujung maut,” jelas Kapolsek.

Tak lama setelah mendatangi rumah pelaku, korban ditemukan terkapar bersimbah darah sekitar 100 meter dari rumahnya dengan sejumlah luka tusuk di tubuh, mulai dari tangan hingga kaki.

Istri korban, Devi Yani (39), yang mendapat kabar kejadian langsung berlari menuju lokasi dan mendapati suaminya sudah dalam kondisi tidak sadarkan diri.

Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Bari Palembang menggunakan sepeda motor. Namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia setibanya di rumah sakit.

Usai menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan barang bukti di lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, keberadaan pelaku akhirnya berhasil diketahui. Polisi kemudian bergerak cepat dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

“Pelaku mengakui perbuatannya saat dilakukan interogasi di lapangan,” kata Heri.

Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban serta sebilah pisau sepanjang 30 sentimeter bergagang plastik warna putih yang diduga digunakan dalam aksi penusukan tersebut.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek SU I Palembang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 466 Ayat (3) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Penulis : Ana

Editor : Edi

Berita Terkait

BRI Serahkan Satu Unit Mobil Jenazah kepada Yayasan Buddhakirti untuk Mendukung Pelayanan Sosial
PGK Sumsel Apresiasi Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 10,583 Kg Sabu
Kepala Rutan Kelas I Palembang Ikuti Penandatanganan PKS Persidangan Elektronik Ditjenpas Sumsel bersama Kejaksaan Tinggi Sumsel dan Pengadilan Tinggi Palembang
Kepala Rutan Kelas I Palembang Ikuti Penandatanganan PKS Persidangan Elektronik Ditjenpas Sumsel 
BRI Berbagi, BRI Region 4 Palembang Bagikan 500 Paket Sembako untuk Enam Gereja
Berhasil Kasus Peredaran Narkoba Jumlah Besar Sebanyak 10,3 Kg Sabu-sabu, Satres Narkoba Dapat Penghargaan
Berawal dari KUR BRI, UMKM Sunai Eva Berkembang hingga Menjadi BRILink Agen
Rutan Kelas I Palembang Jadi Lokasi Sertifikasi Tenaga Kerja Terampil MTU oleh Dinas PUPR Kota Palembang, Dibuka oleh Asisten II Kota Palembang Mewakili Wali Kota

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:50 WIB

BRI Serahkan Satu Unit Mobil Jenazah kepada Yayasan Buddhakirti untuk Mendukung Pelayanan Sosial

Sabtu, 11 Juli 2026 - 14:42 WIB

PGK Sumsel Apresiasi Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 10,583 Kg Sabu

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kepala Rutan Kelas I Palembang Ikuti Penandatanganan PKS Persidangan Elektronik Ditjenpas Sumsel 

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:58 WIB

BRI Berbagi, BRI Region 4 Palembang Bagikan 500 Paket Sembako untuk Enam Gereja

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:38 WIB

Berhasil Kasus Peredaran Narkoba Jumlah Besar Sebanyak 10,3 Kg Sabu-sabu, Satres Narkoba Dapat Penghargaan

Berita Terbaru

Komisi Informasi

KIP Sumsel Mempersiapkan Menjadi Tuan Rumah Rakornas ke-17

Selasa, 14 Jul 2026 - 14:15 WIB

Komisi Informasi

Panca Sambut Baik KIP Sumsel, Pemkab OI Kejar Predikat Informatif

Selasa, 14 Jul 2026 - 14:10 WIB

Komisi Informasi

Sidang Pemeriksaan Awal tanpa Penohon dan Termohon

Selasa, 14 Jul 2026 - 14:01 WIB