kanalsumsel.com//PALEMBANG, – Dua pelaku pengeroyokan terhadap tiga korban mengalami luka tembak menggunakan senjata api (senpi) rakitan berhasil diringkus Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel).
Dua pelaku ini yakni bernama Jhon Anthoni (62) warga Jalan Dusun V Desa Semeteh, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel.
Selanjutnya pelaku, yakni bernama Legenda (27) warga Desa Semeteh, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas Sumsel.
Peristiwa terjadi pada, Senin (18/5/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, di Dusun VI, Desa Semeteh, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas Sumsel.
Informasi dihimpun, peristiwa pengeroyokan ini berawal saat korban yakni bernama M Edwar (45) dampingi rekannya mengendarai kendaraan mobil angkutan Tangki Minyak CPO dan melintasi tempat kejadian perkara (TKP).
Namun secara tiba-tiba datang dari arah belakang datang mobil Toyota Yaris Warna Orange dan langsung menyetopkan kendaraan mobil korban.
Selanjutnya, para pelaku ini langsung mengeluarkan senpi rakitan dan menembak kearah pintu kaca sebelah kiri dan mengenai tiga korban serta melakukan pengeroyokan.
Akibat kejadian ini, tiga korban mengalami luka tembak dibagian lengan sebelah kanan, leher bagian sebelah kanan, kepala bagian atas dan para korban dibawa ke Puskesmas Muara Lakitan Sumsel.
Lalu, korban langsung melaporkan peristiwa pengeroyokan ini ke Polres Musi Rawas Sumsel.
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas Sumsel AKP Redho Agus Suhendra melalui Kanit Pidum Ipda Nofrianto yang biasa dipanggil Uda Godex membenarkan adanya penangkapan pelaku pengeroyokan.
“Mendapat laporan, saya bersama anggota langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan serta berhasil mengamankan pelaku tidak jauh dari rumahnya, pada Selasa (19/5/2026) siang,” kata Ipda Uda Godex, Rabu (20/5/2026) siang.
Dia menyampaikan, motif pengeroyokan ini diduga merasa ketersinggungan mobil Tangki CPO itu dikawal oleh orang lain.
“Itulah penyebab awal pengeroyokan diduga merasa ketersinggungan,” ujar Ipda Uda Godex.
Selain pelaku, anggota juga turut mengamankan barang Satu Unit Mobil Merk Toyota Yaris Warna Orange milik korban, dua butir proyektil peluru, satu pucuk senapan angin dan satu pucuk senjata api rakitan dan lainnya.
“Atas ulahnya tersangka kita kenakan pasal 262 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal diatas 15 tahun penjara,” ungkap Uda Godex.
Penulis : Ana
Editor : Edi















