kanalsumsel.com//PALEMBANG, – Dua pengedar sabu-sabu di Palembang ditangkap saat ketahuan membuang barang bukti ke tanah. Total barang bukti seberat 8,17 gram sabu-sabu diamankan dari dua lokasi berbeda.
Tersangka berinisial RAA (43) warga Kelurahan 1 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, di kawasan Jalan Sultan Agung, Palembang dan RZ (28) ditangkap di Jalan Letda Arozak, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan mengatakan, kasus pertama terjadi pada Rabu, 6 Mei 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Unit 6 Satresnarkoba Polrestabes Palembang mengamankan tersangka RAA.
“Petugas menemukan 14 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,36 gram yang berada di atas tanah sekitar dua meter dari posisi tersangka RAA,” ujar Sony.
Meskipun barang bukti tidak ditemukan di tubuh tersangka secara langsung, RAA mengakui kepemilikan sabu tersebut di hadapan petugas.
Sedangkan RZ ditangkap ketika anggota sedang mengintai pergerakan tersangka yang mencurigakan. Ketika akan ditangkap, tersangka terlihat membuang dua bungkus sabu ke tanah.
“Dari lokasi kejadian, polisi berhasil mengamankan dua bungkus sabu dengan berat bruto 2,81 gram, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, uang tunai Rp60 ribu,” katanya.
Upaya membuang barang bukti saat proses penangkapan tidak akan menghilangkan unsur pidana apabila tindakan tersebut disaksikan langsung oleh aparat penegak hukum.
“Membuang sabu ke tanah saat petugas sudah melakukan penindakan tidak menghapus jejak kepemilikan maupun dugaan tindak pidana,” tutupnya.
Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun hingga 12 tahun.
Penulis : Yudi
Editor : Edi















