PT SPP Tegaskan Bantu Karyawan dan Karyawati PT SAL Jadi Korban Diduga Propokasi Managemen

- Redaksi

Kamis, 28 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, kanalsumsel.com/ – PT. Sejati Pangan Persada (SPP) tegaskan akan membantu karyawan dan karyawati PT. Sri Andal Lestari (SAL) yang menjadi korban diduga propokasi oleh manajemen dan orang yang tidak bertanggung jawab menyebarkan isu mengenai PHK, tidak dibayarkan pesangon hingga tidak dipekerjakan oleh perusahaan baru.

“Kami berjanji akan memperkerjakan kembali seluruh Karyawan dan karyawati PT. Sri Andal Lestari, kalau seluruh Karyawan dan karyawati melanjutkan pekerjaan dan kondisi kondusif, dan siap membayar pesangon mereka bila hal itu terjadi,” kata  Kuasa Hukum PT. SPP, Mardiansyah, S.H, pada Kamis (28/8/2025).

Dia menuturkan, bahwa penyebaran isu ini tejadi saat kliennya akan melakukan pengecekan dan menginvestasi aset yang dimenangkan dalam proses lelang dan mendata serta melakukan analisa permasalahan yang sebelumnya ada pada saat PT. SAL seperti Persoalan Plasma dan lain-lainnya.

Hal itulah membuat karyawan dan karyawati PT. SAL melakukan pembakaran dan demontrasi. “Menyikapi hal itu, kita meminta bantuan Kapolda Sumsel dalam rangka pengamanan baik mencegah terjadinya keributan dan pembakaran aset-aset,”jelasnya.

Sehingga pasukan dari Polda Sumsel membantu pengamanan tersebut, selanjut pihaknya juga menemani karyawan dan karyawati yang melakukan demontrasi dengan menyatakan beberapa hal tersebut akan dibantu olhe PT. SPP bila isu itu memang terjadi kepada mereka.

Perlu diketahui bahwa masalah ini berawal dari 5 Juni 2025 lalu mengenai pengumuman lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang terhadap objek-objek PT. SAL. Namun sebelum telah terjadi beberapa kali lelang akan tetapi tidak ada peserta lelang.

Bahwa PT. SPP pada 11 Juni 2025 menyetor uang jaminan sebagai peserta lelang sebesar Rp120.000.000.000. Sehingga PT. SPP merupakan peserta lelang dan berdasarkan

Pengumuman Lelang KPKNL kota Palembang.

Sehingga pada 20 Juni 2025 telah dinyatakan PT. SPP sebagai Pemenang atau Pembeli

atas 2 bidang tanah beserta bangunan dan tanaman di atasnya dengan luas keseluruhan

81.725.700 m2.

Yang tertuang dalam SHGU Nomor 00055 dan SHGB 004. Yang terletak di desa Tanjung Laut, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin dengan nilai  Pokok lelang Rp530.000.000.000, bea lelang pembeli Rp10.600.000.000.

Bahwa pada tanggal 30 Juni 2025 PT. SPP telah melakukan pembayaran pelunasan Lelang Sebesar Rp540.600.010.000.

Kemudian pada 1 1 Juli 2025 PT. SPP telah melakukan pembayaran BPHTB sebesar Rp26.496.000.000, bahkan hal ini dikuatkan dengan kutipan Risalah Lelang Risalah Lelang Nomor: 203/04.02/2025-01 tanggal 1 Juli 2025.

Dan terbit Grosse Risalah Lelang Risalah Lelang Nomor: 203/04.02/2025-01 tanggal 2 Juli 2025 yang setingkat dengan putusan Mahkamah Agung dimana Grose Lelang tersebut final dan mengikat.

“Grosse Risalah Lelang memang memiliki kekuatan eksekutorial karena merupakan akta otentik yang  dapat langsung dilaksanakan tanpa melalui proses pengadilan lagi,” kata Kuasa Hukum Mardiansyah, S.H,

Sama seperti keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kekuatan ini memungkinkan untuk tindakan pengosongan objek lelang dalam hal lelang eksekusi, Grosse Risalah Lelang adalah salinan pertama dari akta otentik lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang.

Dokumen ini dibuat atas permintaan Penjual dan/atau Pembeli dimana Kekuatan eksekutorial berarti dokumen ini bisa langsung digunakan untuk melaksanakan tindakan, misalnya pengosongan objek lelang.

Hal ini bisa tanpa harus mengajukan permohonan ke pengadilan lagi. “Setara dengan Putusan Pengadilan dan kami pertegas Kekuatan hukumnya sama dengan putusan pengadilan yang sudah

berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),” terangnya.

Klausul yang Mengikat Grosse Akta, termasuk Grosse Risalah Lelang, mengandung ketentuan yang mengikat pihak yang mengeluarkannya.

Bahwa dalam proses permohonan balik nama PT. SPP terkait objek lelang

yakni bidang tanah dengan luas keseluruhan 81.725.700 m2 yang tertuang dalam SHGU

Nomor 00055 dan SHGB 004 kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin  telah menyetor uang sejumlah Rp3.276.800.

Dan menyetor uang sejumlah Rp. 8.145.730.000. Bahwa PT. SPP telah mengajukan permohonan eksekusi pada Pengadilan Negeri Pangkalan Balai dan telah dilaksanakan 2 kali Anmaning terhadap PT. SAL.

“Namun mereka masih tetap menguasai objek-objek lelang. Sehingga kami sebagai Pemenang Lelang yang belum memeriksa,  mengecek, dan menginvestasi aset yang kami menangkan dalam proses lelang tesebut diatas merasa berhak dan kami juga telah melakukan pembayaran pajak-pajak dan

biaya-biaya lain yang masuk ke Kas Daerah Banyuasin dan Negara,” tambahnya.

Sehingga pihaknya mengajukan permohonan pendampingan kepada Kapolres Banyuasin, bahwa pada Rabu 28 Agustus 2025 didampingi oleh Polres Banyuasin bermaksud mengecek dan mendata atau

menginvestasi asset hingga terjadinya peristiwa yang dilakukan  karyawan dan karyawati PT. SAL.

“Alhamdullilah masalah tersebut dapat terselesaikan dengan musyawarah yang dilakukan antara kliennya dengan karyawan dan karyawati PT. SAL tersebut,” jelas Kuasa Hukum, Mardiansyah, S.H,

Selain itu, PT. SPP juga telah melapokan ke Polda Sumsel terkait pencurian dan penggelapan buah dan hasil CPO. (Ril)

Penulis : Ana

Editor : Edi

Berita Terkait

Kepedulian Kapolres Muratara, Hadir Menguatkan Keluarga Korban Anak Tenggelam di Sungai Rupit
Wujudkan Ekonomi Inklusif, Forum Ekonomi Regional Sumatera 2026 Deklarasikan Piagam Palembang
Forum Ekonomi Regional Sumatera 2026 Digelar di UIN Raden Fatah Palembang, Dorong Ekonomi Syariah sebagai Motor Pertumbuhan
Fauzi Amro Menguat Jadi Calon Gubernur Sumsel, Rekam Jejak Politik dan Organisasi Jadi Sorotan
ADOK/GELARAN: Pengangkonan sebagai Bagian dari Nama Adat Komering Non-Genetik dan Bentuk Penghormatan kepada Budaya Warga Asli
Diduga Korupsi, LPM OKU Laporkan Direktur PDAM Tirta Raja ke Jaksa dan Polisi
Lepas Staf Purna Tugas, Ketua KI Sumsel: Kami Kehilangan Sosok Berdedikasi
LPA OKU Timur Gelar Prosesi Pemasangan Kepudang dan Niktikko Adok di Kantor Kejari

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 16:38 WIB

Kepedulian Kapolres Muratara, Hadir Menguatkan Keluarga Korban Anak Tenggelam di Sungai Rupit

Kamis, 23 April 2026 - 15:43 WIB

Wujudkan Ekonomi Inklusif, Forum Ekonomi Regional Sumatera 2026 Deklarasikan Piagam Palembang

Senin, 20 April 2026 - 12:46 WIB

Forum Ekonomi Regional Sumatera 2026 Digelar di UIN Raden Fatah Palembang, Dorong Ekonomi Syariah sebagai Motor Pertumbuhan

Selasa, 24 Maret 2026 - 11:02 WIB

ADOK/GELARAN: Pengangkonan sebagai Bagian dari Nama Adat Komering Non-Genetik dan Bentuk Penghormatan kepada Budaya Warga Asli

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:44 WIB

Diduga Korupsi, LPM OKU Laporkan Direktur PDAM Tirta Raja ke Jaksa dan Polisi

Berita Terbaru