Ungkap Kasus Unit II, Satres Narkoba Polrestabes Palembang Musnahkan Shabu dan Puluhan Catridge Etomidate

- Redaksi

Rabu, 20 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kanalsumsel.com//PALEMBANG, – Satres Narkoba Polrestabes Palembang melakukan pemusnahan barang bukti (BB) Narkotika jenis Shabu dan Catridge yang mengandung cairan liquid jenis Etomidate, Rabu (20/5/2026) pagi di Aula Satres Narkoba Polrestabes Palembang.

Barang bukti yang dimusnahkan hasil ungkap kasus Unit II pimpinan Kanit II, Iptu Alfin Adam Siahaan, pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 00.15 WIB.

Ditangkap tersangka Muhammad Riduan (21) warga Jalan Putri Dayang Rindu, Kecamatan Kertapati, Palembang.

Tersangka ditangkap didalam rumah kontrakan di Jalan A Yani, Lorong Manggis, Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, Palembang.

Dari tempat tersebut, Polisi mengamankan BB berupa 91 buah Catridge Etomidate yang dibungkus plastik hitam emas merek world brother dengan volume bruto 163,8 ml.

Selanjutnya, pada hari Minggu (1/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB ditangkap tersangka pengedar Shabu bernama Ardi Arta (48) warga Kikim Timur, Kebupaten Lahat, Provinsi Sumsel, di pinggir Jalan Sriwijaya Raya, Kecamatan Kertapati, Palembang.

Dari tersangka diamankan BB berupa, 1 paket besar Shabu dibungkus plastik warna kuning hitam merek 99 berat bruto 1.063 gram, 1 bal plastik klip bening, 1 handphone, 1 mobil Toyota kijang Innova BG 1601 BS.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan melalui Kasat Narkoba, Kompol Faisal P Manalu mengatakan bahwa, Pengungkapan tersebut menindaklanjuti adanya laporan masyarakat bahwa di TKP sering terjadi adanya transaksi Narkotika.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat anggota Unit II melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan tersangka dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti puluhan Catridge Etomidate,” jelas Kompol Faisal.

Lanjutnya, atas pengungkapan tersebut kita berhasil menyelamatkan anak bangsa sebanyak 920 jiwa.

“Atas ulahnya tersangka akan diterapkan Pasal 119 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 609 ayat 2 huruf b UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 5 Tahun atau paling lama 20 Tahun,” tegasnya.

Lebih jauh Kompol Faisal menjelaskan bahwa, untuk pengungkapan BB Shabu kita berhasil menyelamatkan anak bangsa 247.650 jiwa.

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat 2 UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pidana paling singkat 5 Tahun atau paling lama 20 Tahun,” tandasnya.

Pantauan dilokasi pemusnahan, sebelum BB dimusnahkan terlebih dahulu diperiksa oleh tim Labfor Polda Sumsel.

Untuk Shabu dimusnahkan dengan cara di campur bersama air dan diisi kimia deterjen kemudian diaduk menggunakan blender hingga hancur.

Sementara untuk Catridge Etomidate dimasukkan kedalam tong kemudian di siram bensin lalu dilakukan pembakaran.

Penulis : Ana

Editor : Edi

Berita Terkait

BRI Serahkan Satu Unit Mobil Jenazah kepada Yayasan Buddhakirti untuk Mendukung Pelayanan Sosial
PGK Sumsel Apresiasi Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 10,583 Kg Sabu
Kepala Rutan Kelas I Palembang Ikuti Penandatanganan PKS Persidangan Elektronik Ditjenpas Sumsel bersama Kejaksaan Tinggi Sumsel dan Pengadilan Tinggi Palembang
Kepala Rutan Kelas I Palembang Ikuti Penandatanganan PKS Persidangan Elektronik Ditjenpas Sumsel 
BRI Berbagi, BRI Region 4 Palembang Bagikan 500 Paket Sembako untuk Enam Gereja
Berhasil Kasus Peredaran Narkoba Jumlah Besar Sebanyak 10,3 Kg Sabu-sabu, Satres Narkoba Dapat Penghargaan
Berawal dari KUR BRI, UMKM Sunai Eva Berkembang hingga Menjadi BRILink Agen
Rutan Kelas I Palembang Jadi Lokasi Sertifikasi Tenaga Kerja Terampil MTU oleh Dinas PUPR Kota Palembang, Dibuka oleh Asisten II Kota Palembang Mewakili Wali Kota

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:50 WIB

BRI Serahkan Satu Unit Mobil Jenazah kepada Yayasan Buddhakirti untuk Mendukung Pelayanan Sosial

Sabtu, 11 Juli 2026 - 14:42 WIB

PGK Sumsel Apresiasi Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 10,583 Kg Sabu

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kepala Rutan Kelas I Palembang Ikuti Penandatanganan PKS Persidangan Elektronik Ditjenpas Sumsel 

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:58 WIB

BRI Berbagi, BRI Region 4 Palembang Bagikan 500 Paket Sembako untuk Enam Gereja

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:38 WIB

Berhasil Kasus Peredaran Narkoba Jumlah Besar Sebanyak 10,3 Kg Sabu-sabu, Satres Narkoba Dapat Penghargaan

Berita Terbaru

Komisi Informasi

KIP Sumsel Mempersiapkan Menjadi Tuan Rumah Rakornas ke-17

Selasa, 14 Jul 2026 - 14:15 WIB

Komisi Informasi

Panca Sambut Baik KIP Sumsel, Pemkab OI Kejar Predikat Informatif

Selasa, 14 Jul 2026 - 14:10 WIB

Komisi Informasi

Sidang Pemeriksaan Awal tanpa Penohon dan Termohon

Selasa, 14 Jul 2026 - 14:01 WIB