Transparansi Tak Bisa Ditawar, Syawaluddin: Penolakan Informasi Publik Harus Disertai Alasan

- Redaksi

Kamis, 23 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kanalsumsel.com/, Palembang,– Anggota Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat, Syawaluddin, MH, menegaskan bahwa setiap badan publik wajib memberikan alasan yang jelas apabila menolak permintaan informasi dari masyarakat. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Badan publik tidak bisa serta-merta menolak permintaan informasi tanpa alasan. Setiap penolakan harus disertai dasar hukum yang jelas,” ujar Syawaluddin saat menjadi narasumber dalam Asistensi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Palembang, Kamis (23/10/2025).

Acara tersebut dihadiri oleh lima komisioner KI Sumatera Selatan (Sumsel), yakni Ketua Joemarthine Chandra, Wakil Ketua Haidir Rohimin, serta anggota Hadi Prayogo, Muhammad Fathony, dan Yoppy Van Houten. Turut hadir pula perwakilan Dinas Kominfo Sumsel yang dipimpin Rosa Linda, bersama staf sekretariat KI Sumsel.

Permintaan Informasi Harus Berdasar Kepentingan Publik

Dalam pemaparannya, Syawaluddin yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) KI Pusat menekankan bahwa tidak hanya badan publik yang wajib menjelaskan alasan penolakan, tetapi pemohon informasi juga harus memiliki dasar permintaan yang jelas dan rasional.

Ia mencontohkan salah satu kasus sengketa informasi di Jakarta. “Seorang pemohon meminta data ke Mahkamah Agung karena merasa selalu kalah dalam setiap perkara. Ini keliru. Permintaan informasi bukan untuk kepentingan pribadi atau dendam, melainkan untuk kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.

Menurut mantan Ketua KI Bangka Belitung itu, semangat utama UU KIP adalah untuk menjamin kehidupan demokrasi yang sehat, meningkatkan transparansi penyelenggaraan negara, dan mendorong partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan.

Syawaluddin juga menyoroti pentingnya peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap badan publik.“PPID memiliki tiga fungsi strategis, yaitu membangun kepercayaan publik, mencegah korupsi, dan mendorong partisipasi masyarakat,” katanya.

Ia menegaskan, keberhasilan keterbukaan informasi publik sangat bergantung pada kemampuan PPID dalam mengelola dan menyampaikan informasi, baik yang bersifat terbuka maupun dikecualikan.

Ketua KI Sumsel Joemarthine Chandra menyambut baik kehadiran Syawaluddin dalam kegiatan tersebut.

“Materi yang disampaikan sangat membuka wawasan, tidak hanya bagi komisioner baru, tetapi juga bagi kami yang sudah dua periode bertugas,” ujarnya.

Joemarthine berharap kegiatan ini dapat memperkuat kapasitas komisioner dan staf sekretariat dalam menjalankan tugas-tugas penyelesaian sengketa informasi di Sumsel.

Dari Jakarta ke Palembang Karena “Hikmah” Pemotongan Anggaran

Menariknya, Syawaluddin menyebut bahwa kegiatan asistensi dan bimtek di Palembang ini merupakan “berkah” dari pemotongan anggaran KI Pusat.

“Kalau anggaran tidak dipotong, acara seperti ini biasanya diselenggarakan di Jakarta dan hanya diikuti dua atau tiga orang dari Sumsel. Karena ada efisiensi, justru saya bisa datang langsung ke sini dan bertemu seluruh komisioner serta staf,” ujarnya sambil tersenyum.*

Penulis : bang yan

Editor : aa │ redaksi

Berita Terkait

KIP Sumsel Mempersiapkan Menjadi Tuan Rumah Rakornas ke-17
Panca Sambut Baik KIP Sumsel, Pemkab OI Kejar Predikat Informatif
Sidang Pemeriksaan Awal tanpa Penohon dan Termohon
DPR Sahkan Tujuh Komisioner Komisi Informasi Pusat Periode 2026–2030, Joemarthine Chandra Masuk Daftar
Kejar Predikat BUMD Informatif, Bank BPR Sumsel Gelar Bimtek Pelayanan Informasi Publik
KIP Sumsel Dorong BUMD Terapkan Keterbukaan Informasi Publik
Putra Daerah Sumsel Joemarthine Chandra Terpilih Menjadi Komisioner Komisi Informasi Pusat
Kunjungi Bank BPR Sumsel, KIP Tekankan Pentingnya Keterbukaan Informasi

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:15 WIB

KIP Sumsel Mempersiapkan Menjadi Tuan Rumah Rakornas ke-17

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:10 WIB

Panca Sambut Baik KIP Sumsel, Pemkab OI Kejar Predikat Informatif

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:01 WIB

Sidang Pemeriksaan Awal tanpa Penohon dan Termohon

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:55 WIB

DPR Sahkan Tujuh Komisioner Komisi Informasi Pusat Periode 2026–2030, Joemarthine Chandra Masuk Daftar

Jumat, 26 Juni 2026 - 20:34 WIB

Kejar Predikat BUMD Informatif, Bank BPR Sumsel Gelar Bimtek Pelayanan Informasi Publik

Berita Terbaru

Komisi Informasi

KIP Sumsel Mempersiapkan Menjadi Tuan Rumah Rakornas ke-17

Selasa, 14 Jul 2026 - 14:15 WIB

Komisi Informasi

Panca Sambut Baik KIP Sumsel, Pemkab OI Kejar Predikat Informatif

Selasa, 14 Jul 2026 - 14:10 WIB

Komisi Informasi

Sidang Pemeriksaan Awal tanpa Penohon dan Termohon

Selasa, 14 Jul 2026 - 14:01 WIB