kanalsumsel.com/, PALEMBANG — Sebanyak 30 Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana dari Pemerintah Kota Palembang mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelesaian Sengketa Informasi. Kegiatan yang digelar di aula Kominfo Palembang ini bertujuan membekali para PPID agar lebih siap menghadapi gugatan sengketa yang semakin sering diajukan oleh masyarakat dan LSM.
Bekal Hadapi Gugatan Sengketa Informasi
Kabid Pengelolaan Opini dan PIP Dinas Kominfo, Erwin Saputra, menyampaikan bahwa Bimtek ini sangat penting. “Akhir-akhir ini beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat mengajukan sengketa informasi,” ujarnya. “Diharapkan setelah mengikuti Bimtek ini, PPID pelaksana tidak khawatir atau was-was lagi saat menghadapi sengketa informasi.”
Komisi Informasi Siap Beri Perlindungan
Dr. Hadi Prayogo, perwakilan dari Komisi Informasi Sumsel, menjelaskan peran Komisi Informasi sebagai lembaga mandiri yang menyelesaikan sengketa informasi melalui mediasi atau ajudikasi nonlitigasi. Ia menegaskan, selama badan publik memberikan layanan informasi sesuai prosedur, tidak ada alasan untuk khawatir.
“Asal Bapak dan Ibu memberikan layanan informasi sesuai prosedur undang-undang, tidak usah khawatir,” jelas Hadi Prayogo.
Digitalisasi untuk Keterbukaan Informasi
Dalam kesempatan ini, Hadi Prayogo juga menyinggung pentingnya digitalisasi. Komisi Informasi Sumsel bertekad mengkampanyekan digitalisasi di setiap badan publik. Menurutnya, digitalisasi, termasuk keberadaan website layanan informasi, sangat membantu.
“Dengan adanya website, biaya pelayanan informasi publik jadi lebih murah. Pemohon informasi bisa mendapatkan informasi tanpa harus tatap muka,” pungkasnya.**
Penulis : aa
Editor : aa │ redaksi















