kanalsumsel.com//Baturaja, 14 Maret 2026. – Laskar Pemuda dan Mahasiswa Kabupaten Ogan Komering Ulu (LPM OKU) sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil yang memiliki fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan badan usaha milik daerah, hari ini secara resmi pihak pdam Tirta raja telah mengeluarkan tanggapan atas gerakan kami,,,setalah kami baca pres rilisnya maka kami mau bertanya apak sudah membaca sampai selesai Permendagri no 23 tahun 2024 jelas menyatakan fasilitas itu tidak perlu dikeluarkan jika ada rumah dinas yg jadi pertanyaan kami kenapa tidak memanfaatkan rumah dinas yg ada dan ultitas perlengkapan yang harus didapatkan seperti biaya listrik, biaya air , internet/telpon dugaan kami kuat perabotan rumah sampai ke hal terkecil minta fasilitasi,,,ini kan bentuk prilaku ya memposisikan tidak pada tempatnya kendaraan dinas yg dipinjamkan oleh Pemda OKU sebagaimana kendaraan tersebut dlu dipakai oleh direktur sebelumnya, skrg kenapa harus menyewa mobil kendaraan Pajero sport diduga kondisi perusahaan masih banyak hutang yg belun dibayar dengan pihak vendor.
Masalah perjalanan dinas yg diduga tidak melihat undangan atau kebutuhan perusahaan yg sebagai dasar perjalanan tersebut bahkan tidak sesuai dengan tugas dan fungsi alias tidak nyambung ,,,contoh perjalanan dinas ke acara rapat kerja nasional APKASI ke XXVII yg diselenggarakan di Batam pada Januari 2026.
Kami juga menduga kuat bahwa saat mengikuti seleksi direktur Tirta raja belum memiliki sertifikat pengelolaan air tingan utama sebagaimana diatur dalam perda nomor 9 tahun 2010.
Dari hasil dugaan kami kuat perbuatan ini banyak merugikan pdam Tirta raja dan masyarakat OKU yg hari ini menjerit menghadapi kenaikan tarif
Alhamdulillah kami sedang melaksanakan penelitian dengan menurunkan 200 pemuda dan mahasiswa menebar kuisioner tentang kebijakan ini tunggu saja hasil penelitian ilmiah kami.
Kami menegaskan bahwa langkah ini bukan bertujuan untuk menyerang individu atau kelompok tertentu, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kepedulian terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih serta demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik di Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan kepada publik.















