kanalsumsel.com//PALEMBANG, – Jajaran Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Selatan melakukan kunjungan audiensi ke Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Senin (4/5/2026).
Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Kepala Perwakilan BI tersebut bertujuan untuk mempererat silaturahmi sekaligus menyosialisasikan penguatan implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Sosialisasi Regulasi Terbaru
Wakil Ketua KI Sumsel, Haidir Rohimin, hadir bersama komisioner lainnya yakni Hadi Prayogo, Muhamad Fathony, dan Yoppi Van Houten. Dalam pertemuan tersebut, Haidir menekankan pentingnya kepatuhan badan publik terhadap regulasi keterbukaan informasi.
”Kami berharap melalui sosialisasi ini, Bank Indonesia sebagai badan publik dapat terus mematuhi UU KIP. Kami juga menjelaskan mengenai Perki Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Haidir dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Haidir, kepatuhan terhadap regulasi ini menjadi tolok ukur transparansi lembaga dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Dukungan Penuh Bank Indonesia
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan, Bambang Pramono, menyambut baik kunjungan tersebut. Ia menyatakan bahwa pihak BI berkomitmen penuh untuk mendukung iklim keterbukaan informasi di wilayah Sumatera Selatan.
”Kami sangat mengapresiasi kehadiran rekan-rekan dari Komisi Informasi Sumsel. Kami merespons positif arahan terkait UU Nomor 14 Tahun 2008,” kata Bambang.
Terkait pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) tahun 2026, Bambang memastikan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan kantor pusat. Hal ini dilakukan mengingat struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Bank Indonesia bersifat terpusat.
”Bank Indonesia di tingkat pusat sudah rutin mengikuti Monev yang diselenggarakan oleh KI Pusat RI, sehingga kami sudah memahami prosedur dan esensi dari kegiatan tersebut,” pungkasnya. *rico















