kanalsumsel.com/, PALEMBANG.- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan resmi menetapkan status siaga darurat bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Status ini berlaku mulai 17 Juni hingga 30 November 2025 dan bisa diperpanjang apabila kondisi karhutla belum terkendali.
Kepala BPBD Sumsel, M. Iqbal Alisyahbana, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan prakiraan cuaca dari BMKG. Musim kemarau diprediksi datang lebih awal, yakni sejak pertengahan Mei hingga pertengahan Juni.
“Kami akan menggelar apel kesiapsiagaan bersama seluruh pihak terkait,” ujarnya saat konferensi pers di Palembang, Rabu (25/6/2025).
Gubernur Sumsel, Herman Deru, mengesahkan kebijakan tersebut melalui Surat Keputusan Nomor: 366/KPTS/BPBD-SS/2025 tentang Penetapan Status Keadaan Siaga Darurat Bencana Asap Akibat Karhutla.
Pemerintah Provinsi juga akan mengirim surat kepada pemerintah pusat untuk meminta bantuan penanganan karhutla. Permintaan tersebut mencakup empat unit helikopter untuk operasi water bombing, patroli udara, dan modifikasi cuaca.
Enam Daerah Telah Naikkan Status Siaga
Enam wilayah di Sumsel telah menetapkan status siaga darurat karhutla, yaitu: Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Kabupaten Pematang Abab Lematang Ilir (PALI), Kabupaten Muara Enim, Kota Prabumulih.
Sementara itu, beberapa wilayah belum menaikkan status siaga, antara lain:, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Timur, OKU Selatan, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, Kabupaten Lahat, Kabupaten Ogan Ilir.
Pemprov Sumsel mengajak seluruh pihak untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat koordinasi dalam mencegah serta menanggulangi karhutla selama musim kemarau.*















