Evaluasi Kelayakan Bangunan Ponpes di Sumsel, Gubernur HD Bentuk Tim Pengawasan

- Redaksi

Rabu, 8 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kanalsumsel.com/, PALEMBANG – Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Edward Candra memimpin rapat pembahasan rencana pengawasan dan evaluasi bangunan pondok pesantren di Sumatera Selatan. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Bina Praja, Rabu (8/10/2025).

Rapat ini merupakan tindak lanjut atas sejumlah isu nasional terkait keselamatan dan kelayakan bangunan pondok pesantren yang terjadi baru-baru ini dan menjadi perhatian serius pemerintah pusat.


Menyikapi hal tersebut, Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru bergerak cepat dengan membentuk Tim Pengawasan dan Evaluasi Bangunan Pesantren di Provinsi Sumatera Selatan. Melalui Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 718/KPTS/DPKP/2025 tentang Pembentukan dan Pengawasan Tim Pengawasan dan Evaluasi Bangunan di Provinsi Sumatera Selatan dan diketuai oleh Wagub Sumsel H. Cik Ujang.

Sekda Sumsel dalam arahannya menegaskan bahwa peristiwa yang terjadi di Sidoarjo menjadi pelajaran penting bagi seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Sumsel untuk lebih memperhatikan kondisi fisik bangunan pondok pesantren.

“Masalah ini sangat serius dan harus kita pahami bersama. Pemerintah daerah perlu segera melakukan tindak lanjut di wilayah masing-masing untuk mengevaluasi kelayakan bangunan pesantren,” ujar Sekda.

Ia juga menekankan pentingnya peran pemerintah dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada para santri, orang tua, dan masyarakat sekitar. “Pemerintah harus hadir agar masyarakat merasa tenang. Oleh karena itu, perlu dilakukan inventarisasi dan pelaporan hasil evaluasi kelayakan konstruksi bangunan di setiap daerah,” tambahnya.

Lebih lanjut, Sekda berharap hasil evaluasi tersebut dapat segera disampaikan, baik yang menunjukkan kondisi baik maupun yang membutuhkan perbaikan. “Dengan demikian, ketika nanti pemerintah pusat meminta laporan terkait kelayakan bangunan publik, kita sudah siap dan dapat bersama-sama mencari solusi terbaik,” ujarnya.

Turut hadir dalam rapat tersebut Kadis PU Perkim Novian Aswardani, Kepala Bappeda Regina Ariyanti. (*adv)

Berita Terkait

BRI Serahkan Satu Unit Mobil Jenazah kepada Yayasan Buddhakirti untuk Mendukung Pelayanan Sosial
PGK Sumsel Apresiasi Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 10,583 Kg Sabu
Kepala Rutan Kelas I Palembang Ikuti Penandatanganan PKS Persidangan Elektronik Ditjenpas Sumsel bersama Kejaksaan Tinggi Sumsel dan Pengadilan Tinggi Palembang
Kepala Rutan Kelas I Palembang Ikuti Penandatanganan PKS Persidangan Elektronik Ditjenpas Sumsel 
BRI Berbagi, BRI Region 4 Palembang Bagikan 500 Paket Sembako untuk Enam Gereja
Berhasil Kasus Peredaran Narkoba Jumlah Besar Sebanyak 10,3 Kg Sabu-sabu, Satres Narkoba Dapat Penghargaan
Berawal dari KUR BRI, UMKM Sunai Eva Berkembang hingga Menjadi BRILink Agen
Rutan Kelas I Palembang Jadi Lokasi Sertifikasi Tenaga Kerja Terampil MTU oleh Dinas PUPR Kota Palembang, Dibuka oleh Asisten II Kota Palembang Mewakili Wali Kota

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:50 WIB

BRI Serahkan Satu Unit Mobil Jenazah kepada Yayasan Buddhakirti untuk Mendukung Pelayanan Sosial

Sabtu, 11 Juli 2026 - 14:42 WIB

PGK Sumsel Apresiasi Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 10,583 Kg Sabu

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kepala Rutan Kelas I Palembang Ikuti Penandatanganan PKS Persidangan Elektronik Ditjenpas Sumsel 

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:58 WIB

BRI Berbagi, BRI Region 4 Palembang Bagikan 500 Paket Sembako untuk Enam Gereja

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:38 WIB

Berhasil Kasus Peredaran Narkoba Jumlah Besar Sebanyak 10,3 Kg Sabu-sabu, Satres Narkoba Dapat Penghargaan

Berita Terbaru

Komisi Informasi

KIP Sumsel Mempersiapkan Menjadi Tuan Rumah Rakornas ke-17

Selasa, 14 Jul 2026 - 14:15 WIB

Komisi Informasi

Panca Sambut Baik KIP Sumsel, Pemkab OI Kejar Predikat Informatif

Selasa, 14 Jul 2026 - 14:10 WIB

Komisi Informasi

Sidang Pemeriksaan Awal tanpa Penohon dan Termohon

Selasa, 14 Jul 2026 - 14:01 WIB