KIP Sumsel Dorong MKKS Bentuk PPID Sekolah demi Keterbukaan Informasi Publik

- Redaksi

Jumat, 7 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kanalsumsel.com//PALEMBANG – Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sumatera Selatan mendorong Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA/SMK Negeri Kabupaten Banyuasin untuk membentuk dan memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan sekolah. Langkah tersebut dilakukan guna meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik sekaligus mewujudkan sekolah yang lebih informatif.

Upaya tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi yang diikuti operator website SMA/SMK Negeri se-Kabupaten Banyuasin di Ruang Jabal Uhud Asrama Haji Palembang, Jumat (7/8).

Kegiatan menghadirkan narasumber dari KIP Sumsel, yakni Wakil Ketua KIP Sumsel Haidir Rohimin, Divisi Penyelesaian Sengketa Informasi Muhammad Fathoni, serta Divisi Sosialisasi Yoppy Van Houten.

Ketua MKKS SMA/SMK Negeri Banyuasin, Drs. Yusrizal, M.Pd., mengatakan kegiatan tersebut sebenarnya telah direncanakan sejak tahun lalu, namun baru dapat terlaksana pada tahun ini.

“Alhamdulillah, agenda yang telah kami rencanakan sejak tahun lalu akhirnya dapat mempertemukan MKKS dengan KIP Sumsel melalui kegiatan sosialisasi ini,” ujar Yusrizal.

Menurut dia, keterbukaan informasi publik menjadi kebutuhan di era digital yang ditandai dengan perkembangan teknologi dan tuntutan masyarakat terhadap akses informasi.

“Sekarang adalah era digital, era berbasis data, sekaligus era keterbukaan informasi publik. Karena itu, sekolah harus mampu memberikan pelayanan informasi yang baik kepada masyarakat,” katanya.

Yusrizal menjelaskan, pihaknya menargetkan seluruh SMA/SMK Negeri di Banyuasin mampu meraih predikat informatif dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi (E-Monev) keterbukaan informasi publik pada 2026.

Ia mengungkapkan, hasil evaluasi tahun sebelumnya menunjukkan dari 57 sekolah yang dinilai, hanya dua sekolah yang memperoleh predikat informatif, tiga sekolah menuju informatif, sedangkan 52 sekolah lainnya masih berstatus tidak informatif.

“Kami berharap seluruh SMA/SMK Negeri di Banyuasin minimal dapat meraih predikat informatif sehingga pelayanan informasi kepada masyarakat semakin baik,” ujarnya.

Yusrizal juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban setiap badan publik, termasuk sekolah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurut dia, penerapan pengelolaan informasi yang baik juga dapat mencegah munculnya sengketa informasi.

“Kita harus memberikan pelayanan informasi yang maksimal agar tidak terjadi persoalan atau sengketa informasi di kemudian hari,” katanya.

Ia pun meminta seluruh operator website sekolah mengikuti kegiatan sosialisasi dengan serius, termasuk aktif berdiskusi mengenai pengelolaan PPID, Daftar Informasi Publik (DIP), hingga pelaksanaan E-Monev.

“Saya berharap peserta benar-benar memanfaatkan kesempatan ini sebagai bekal untuk diterapkan di sekolah masing-masing,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KIP Sumsel Haidir Rohimin mengatakan lembaganya memiliki tugas menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, baik dalam mendorong keterbukaan informasi publik maupun menyelesaikan sengketa informasi.

“Kami menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Melalui sosialisasi ini kami berharap sekolah semakin memahami pentingnya keterbukaan informasi publik dan dapat mengimplementasikannya dengan baik,” kata Haidir.**

Penulis : arn/rd/kip sumsel

Editor : redaksi

Berita Terkait

Joemarthine Chandra Resmi Jadi Komisioner KI Pusat 2026–2030, Bawa Pengalaman Dua Periode Memimpin KI Sumsel
Andie Dinialdie Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar Sumsel, Fokus Konsolidasi hingga Tingkat Desa
BRI Serahkan Satu Unit Mobil Jenazah kepada Yayasan Buddhakirti untuk Mendukung Pelayanan Sosial
KIP Sumsel Mempersiapkan Menjadi Tuan Rumah Rakornas ke-17
Panca Sambut Baik KIP Sumsel, Pemkab OI Kejar Predikat Informatif
Sidang Pemeriksaan Awal tanpa Penohon dan Termohon
PGK Sumsel Apresiasi Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 10,583 Kg Sabu
Kepala Rutan Kelas I Palembang Ikuti Penandatanganan PKS Persidangan Elektronik Ditjenpas Sumsel bersama Kejaksaan Tinggi Sumsel dan Pengadilan Tinggi Palembang

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:52 WIB

KIP Sumsel Dorong MKKS Bentuk PPID Sekolah demi Keterbukaan Informasi Publik

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:21 WIB

Joemarthine Chandra Resmi Jadi Komisioner KI Pusat 2026–2030, Bawa Pengalaman Dua Periode Memimpin KI Sumsel

Senin, 3 Agustus 2026 - 06:37 WIB

Andie Dinialdie Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar Sumsel, Fokus Konsolidasi hingga Tingkat Desa

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:50 WIB

BRI Serahkan Satu Unit Mobil Jenazah kepada Yayasan Buddhakirti untuk Mendukung Pelayanan Sosial

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:10 WIB

Panca Sambut Baik KIP Sumsel, Pemkab OI Kejar Predikat Informatif

Berita Terbaru