kanalsumsel.com//JAKARTA,– DPR RI resmi mengesahkan tujuh anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2026–2030 dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Pengesahan dilakukan setelah Komisi I DPR RI menyelesaikan seluruh tahapan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap para calon komisioner. Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Dalam laporannya, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyampaikan bahwa proses seleksi telah menghasilkan tujuh nama yang dinilai layak menjadi anggota Komisi Informasi Pusat untuk masa jabatan 2026–2030.
Menurut Dave, Komisi I sebelumnya menggelar rapat internal secara tertutup untuk menentukan komposisi komisioner terpilih berdasarkan hasil uji kepatutan dan kelayakan.
Usai penyampaian laporan tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna. Seluruh peserta rapat menyatakan setuju, sehingga penetapan tujuh komisioner KIP resmi disahkan.
Selain menetapkan tujuh komisioner definitif, DPR juga menyetujui tiga nama sebagai calon pengganti antarwaktu (PAW) Komisi Informasi Pusat periode 2026–2030.
Adapun tujuh anggota Komisi Informasi Pusat yang resmi disahkan meliputi:
- Arman Fauzi
- Dery Hendryan
- Edi Purwanto
- Hafidhah
- Handoko Agung Saputro
- Joemarthine Chandra
- Rini Purwandari
Sebelumnya, Komisi I DPR RI telah melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 19 calon anggota Komisi Informasi Pusat. Jumlah tersebut merupakan hasil seleksi setelah dua peserta mengundurkan diri dari proses pencalonan.
Dalam proses penilaian, Komisi I mengevaluasi setiap calon secara menyeluruh dengan mempertimbangkan aspek integritas, kapasitas, independensi, rekam jejak, serta pemahaman terhadap substansi keterbukaan informasi publik.
Dave Laksono menegaskan, penetapan anggota Komisi Informasi Pusat dilakukan sesuai tata tertib DPR dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia berharap komisioner yang terpilih mampu menjalankan tugas secara profesional, independen, dan berintegritas dalam mengawal pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Indonesia selama empat tahun ke depan.**aa















