Fauzi Amro: Jalan Urat Nadi Rakyat Tak Boleh Dikorbankan oleh Angkutan Batubara

- Redaksi

Selasa, 13 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kanalsumsel.com// JAKARTA,— Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I yang juga Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fraksi Partai NasDem, H. Fauzi Amro, M.Si, menyoroti serius persoalan kerusakan infrastruktur jalan akibat aktivitas angkutan batubara yang melintasi jalan umum.

Hal tersebut disampaikan Fauzi Amro seiring rencana pembangunan jalan Sekayu–Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, yang akan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp170 miliar.

“Harapan saya, kondisi jalan rusak dari Muara Beliti sampai Sekayu tidak kembali terulang. Jalan ini dibangun dari uang rakyat, sehingga harus dilindungi dari aktivitas yang merusak,” tegas Fauzi Amro, yang juga Ketua Himpunan Alumni IPB periode 2025–2030 melalui keterangan persnya di Jakarta (13/1/2026) ketika merespon masalah kerusakan jalan di Sumsel akibat dilalui truk pengangkut batu bara.

Fauzi Amro secara tegas mengimbau agar angkutan batubara hanya menggunakan jalan khusus dan tidak melintasi jalan negara, jalan provinsi, maupun jalan kabupaten/kota.

“Tidak ada kontribusi langsung angkutan batubara terhadap pembangunan jalan. Tetapi kerusakannya justru ditanggung oleh negara dan rakyat,” ujarnya.

Ia menilai kerusakan parah pada ruas Lubuk Linggau hingga Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kuat diduga disebabkan oleh angkutan batubara yang melebihi kapasitas dan kelas jalan.

“Kerusakan yang semakin parah dari Lubuk Linggau sampai Nibung itu problem utamanya adalah batubara. Tonasenya jauh melampaui kemampuan jalan,” ungkapnya.

Fauzi Amro menegaskan bahwa larangan penggunaan jalan umum oleh angkutan batubara memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain:
– Pertama, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menegaskan bahwa setiap jalan memiliki kelas jalan dan batas muatan sumbu terberat (MST).

Kendaraan yang melebihi kapasitas jalan dilarang beroperasi dan dapat dikenakan sanksi pidana, denda, serta penindakan administratif.

Dua, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang mengatur bahwa setiap orang atau badan usaha yang menyebabkan kerusakan jalan wajib bertanggung jawab atas perbaikan dan ganti rugi.

Ketiga, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, menegaskan fungsi jalan sesuai peruntukannya dan larangan penggunaan yang mengakibatkan penurunan kualitas jalan.

Keempat, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, mengamanatkan kewajiban perusahaan tambang menyediakan infrastruktur pendukung kegiatan pertambangan, termasuk jalan khusus pertambangan.

“Secara hukum, angkutan batubara tidak boleh menggunakan jalan negara. Jika dibiarkan, negara dirugikan dua kali: jalan rusak dan APBN kembali terbebani,” tegas Fauzi.
Pengawasan Libatkan Masyarakat, OKP, dan LSM.

Sebagai Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro mendorong penguatan pengawasan kolaboratif yang melibatkan berbagai unsur masyarakat.

“Pengawasan tidak cukup hanya oleh aparat. Harus melibatkan masyarakat, OKP, LSM, tokoh adat, dan media agar pelanggaran bisa diawasi secara terbuka dan berkelanjutan,” ujarnya Fauzi yang juga alumnus HMI ini.

Politisi Partai Nasdem ini mengusulkan pembentukan tim pemantauan angkutan batubara berbasis masyarakat, termasuk pelaporan kendaraan ODOL (Over Dimension Over Loading) yang merusak jalan dan membahayakan keselamatan publik.

Fauzi Amro menegaskan DPR RI akan terus mengawal kebijakan lintas kementerian bersama Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, dan pemerintah daerah, agar penegakan hukum berjalan tegas dan konsisten.

“Jalan adalah urat nadi ekonomi rakyat. Tidak boleh dikorbankan demi kepentingan industri yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.(Mil)

Berita Terkait

Fauzi Amro Resmikan Sumur Bor Modern di Dua Ponpes, Dukung Kebutuhan Air Bersih Santri
Fauzi Amro Perjuangkan PIP bagi 10 Ribu Siswa di Dapil Sumsel I
KIP Sumsel Dorong MKKS Bentuk PPID Sekolah demi Keterbukaan Informasi Publik
Joemarthine Chandra Resmi Jadi Komisioner KI Pusat 2026–2030, Bawa Pengalaman Dua Periode Memimpin KI Sumsel
Andie Dinialdie Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar Sumsel, Fokus Konsolidasi hingga Tingkat Desa
BRI Serahkan Satu Unit Mobil Jenazah kepada Yayasan Buddhakirti untuk Mendukung Pelayanan Sosial
PGK Sumsel Apresiasi Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 10,583 Kg Sabu
Kepala Rutan Kelas I Palembang Ikuti Penandatanganan PKS Persidangan Elektronik Ditjenpas Sumsel bersama Kejaksaan Tinggi Sumsel dan Pengadilan Tinggi Palembang

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:02 WIB

Fauzi Amro Resmikan Sumur Bor Modern di Dua Ponpes, Dukung Kebutuhan Air Bersih Santri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Fauzi Amro Perjuangkan PIP bagi 10 Ribu Siswa di Dapil Sumsel I

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:21 WIB

Joemarthine Chandra Resmi Jadi Komisioner KI Pusat 2026–2030, Bawa Pengalaman Dua Periode Memimpin KI Sumsel

Senin, 3 Agustus 2026 - 06:37 WIB

Andie Dinialdie Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar Sumsel, Fokus Konsolidasi hingga Tingkat Desa

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:50 WIB

BRI Serahkan Satu Unit Mobil Jenazah kepada Yayasan Buddhakirti untuk Mendukung Pelayanan Sosial

Berita Terbaru

Palembang

MKKS Butuh Informasi, gandeng KIP Sumsel

Rabu, 2 Sep 2026 - 14:14 WIB

Pendidikan

Fauzi Amro Perjuangkan PIP bagi 10 Ribu Siswa di Dapil Sumsel I

Selasa, 11 Agu 2026 - 11:59 WIB