SE Menteri Hukum 2025: Perkuat Tata Kelola Pewarganegaraan WNI Baru

- Redaksi

Selasa, 26 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kanalsumsel.com/, Jakarta – Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan bahwa proses pewarganegaraan Republik Indonesia bagi orang asing harus dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai aturan. Hal ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Hukum Nomor M.HH-AH.10.02-134 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Proses Pewarganegaraan, yang ditandatangani pada 31 Juli 2025.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, melalui SE tersebut meminta seluruh kantor wilayah (Kanwil) Kemenkum untuk menerapkan pedoman mulai dari pemeriksaan administratif, pemeriksaan substantif, hingga pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia oleh pemohon.

Isi SE juga menekankan agar Kanwil menerapkan prinsip kecermatan dan kehati-hatian dalam memeriksa kelengkapan dokumen serta memastikan bahwa pemohon pewarganegaraan tidak sedang menjalani proses hukum, baik di Indonesia maupun di negara asalnya. Persyaratan yang diajukan wajib mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan serta PP Nomor 2 Tahun 2007 jo. PP Nomor 21 Tahun 2022.

Direktur Tata Negara Ditjen AHU, Dulyono, mengungkapkan masih sering ditemukan ketidakseragaman dalam pemeriksaan administratif maupun substantif. Karena itu, pengawasan perlu diperkuat, termasuk memastikan pemohon yang sudah mengucapkan sumpah menyerahkan dokumen kewarganegaraan asalnya serta surat keimigrasian paling lambat 14 hari kerja setelah prosesi sumpah.

“Terbitnya SE ini adalah pedoman bersama baik di pusat maupun Kanwil untuk memberikan pelayanan yang tertib bagi pewarganegaraan. Kami berharap pelaksanaan berjalan sesuai aturan, mencegah pemalsuan dokumen, dan menjamin orang asing yang sudah menjadi WNI hanya memiliki satu identitas sebagai warga negara Indonesia,” ujar Dulyono saat Sosialisasi SE di Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Dengan aturan baru ini, Kemenkum menegaskan komitmennya untuk menjaga agar seluruh proses pewarganegaraan berjalan sesuai ketentuan hukum, tertib administrasi, dan mendukung integritas identitas warga negara Indonesia.*

Berita Terkait

BRI Gelar Semarak Merah Putih di Desa Ibru, Warga Disuguhi Layanan Gratis dan Puluhan Doorprize
Joemarthine Chandra Resmi Jadi Komisioner KI Pusat 2026–2030, Bawa Pengalaman Dua Periode Memimpin KI Sumsel
DPR Sahkan Tujuh Komisioner Komisi Informasi Pusat Periode 2026–2030, Joemarthine Chandra Masuk Daftar
Titiek Soeharto Apresiasi Transformasi Nusakambangan Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan
Putra Daerah Sumsel Joemarthine Chandra Terpilih Menjadi Komisioner Komisi Informasi Pusat
Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi PG Assembagoes, Tim Penyidik Kortastipidkor Lakukan Penggeledahan di Wilayah Jawa Timur
Di Tengah Dinamika Global, PLN Catat Pendapatan Rp582,68 Triliun Tahun 2025
Perkuat Kolaborasi dengan Pemprov, PLN Dorong Penyediaan Listrik Berkelanjutan dan Ramah Lingkungan di Jawa Barat

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:20 WIB

BRI Gelar Semarak Merah Putih di Desa Ibru, Warga Disuguhi Layanan Gratis dan Puluhan Doorprize

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:21 WIB

Joemarthine Chandra Resmi Jadi Komisioner KI Pusat 2026–2030, Bawa Pengalaman Dua Periode Memimpin KI Sumsel

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:55 WIB

DPR Sahkan Tujuh Komisioner Komisi Informasi Pusat Periode 2026–2030, Joemarthine Chandra Masuk Daftar

Minggu, 28 Juni 2026 - 02:34 WIB

Titiek Soeharto Apresiasi Transformasi Nusakambangan Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:09 WIB

Putra Daerah Sumsel Joemarthine Chandra Terpilih Menjadi Komisioner Komisi Informasi Pusat

Berita Terbaru

Palembang

MKKS Butuh Informasi, gandeng KIP Sumsel

Rabu, 2 Sep 2026 - 14:14 WIB

Pendidikan

Fauzi Amro Perjuangkan PIP bagi 10 Ribu Siswa di Dapil Sumsel I

Selasa, 11 Agu 2026 - 11:59 WIB