Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Tidak Terbukti, Kuasa Hukum Terdakwah : Hakim Untuk Membebaskannya

- Redaksi

Kamis, 14 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, kanalsumsel.com/ – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen surat tanah di Jalan Tol Betung – Tempino Jambi seluas 34 hektare, kembali digelar dengan agenda nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan JPU Kejari Muba.

Dalam sidang dihadapan majelis hakim Fauzi Isra SH MH, para terdakwa Amin Mansyur dan Yudi Herzandi serta para kuasa hukum bergantian membacakan pledoi, di PN Tipikor Palembang.

Dalam sidang terdakwa Yudi Herzandi dalam pledoinya membantah keras jika dirinya dituduh telah melakukan pemufakatan jahat dan dia merasa dikriminalisasi dalam perkara tersebut.

“Tuduhan dugaan korupsi yang menjadikan saya tersangka tidak memiliki dasar kuat, karena saya hanya menjalankan tugas sebagai asisten l Setda Muba, sesuai prosedur yang berlaku,” tuturnya

Sementara itu usai sidang kuasa hukum terdakwa Yudhi, Hj Nurmala SH MH, didampingi Fitrisia Madinah SH, mengatakan yang jelas isi pledoi pihaknya tadi mohon kepada hakim untuk terdakwa, dibebaskan atau setidak – tidaknya lepas demi hukum karena ia melihat tuntutan jaksa, yang dianggap palsu itu isi SPPF yang dianggap jaksa itu tanah dalam kawasan hutan sehingga isi pernyataan tersebut tanah itu bukan dalam kawasan hutan.

“Kami berharap majelis hakim mendengarkan pembelaan kami yang pada pokoknya memohon agar kliennya dibebaskan dalam dakwaan dan tuntutan jaksa,” katanya

Terkait kleinya di kriminalisasi, menurut Nurmala bahwa kliennya Yudi merasa dikriminalisasi wajar, karena dirinya merasa bekerja sudah benar baik, sebagai asisten l pemkab muba maupun sekretaris panitia pengadaan pelaksanaan dan panitia pengadaan tanah.

“Tapi dikatakan bermufakat dengan Haji Alim dan Amir, melakukan tindak pidana oleh karena itulah kliennya merasa dikriminalisasi,” ujarnya

Terkait kerugian negara, lanjut Nurmala, secara hukum negara belum dirugikan dan Haji Alim belum menerima ganti rugi.

“Jadi tidak ada kerugian negara, pasal 15 dipertimbangkan harus ada kerugian begaranya,” tuturnya

Sementara itu tim jaksa penuntut umum diwawancarai terkait terdakwa Yudhi dikriminalisasi, enggan berkomentar sedikit pun terkait hal tersebut.

Sebelumnya tim jaksa penuntut umum Kejari Muba, menuntut masing – masing 2 tahun penjara dua terdakwa atas nama Amin Mansyur eks pegawai BPN Muba dan Yudi Herzandi selaku Asisten 1 Setda Muba, atas kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen surat tanah di Jalan Tol Betung – Tempino Jambi seluas 34 hektare.

Tuntutan tersebut dibacakan tim penuntut umum dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Fauzi Isra SH MH, di PN Tipikor Palembang, Senin (11/8/2025).

Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan bahwa kedua terdakwa dianggap memenuhi unsur tindak pidana  korupsi dengan melakukan pemufakatan jahat memalsu buku-buku dan daftar, untuk mendapatkan keuntungan dari pembebasan lahan pembangunan Tol Betung Tempino-Jambi.

“Menyatakan terdakwa Amin Mansur melakukan pemufakatan jahat dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar untuk pemeriksaan administrasi yang melanggar ketentuan pasal 9 Jo 15 UU Tipikor. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan pidana denda Rp 50 juta,” kata JPU.

Sedangkan terdakwa Yudi Herzandi dijatuhkan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Penulis : Ana

Editor : Edi

Berita Terkait

KIP Sumsel Minta ESDM Berbenah demi Raih Predikat Informatif
Tutup Sementara Parkir Rajawali Village, Kuasa Hukum Pemilik Ruko Minta Tutup Permanen
Kapolsek Seberang Ulu II Palembang Datangi Rumah Duka Korban Penganiayaan
Perkuat Kinerja dan Integritas, Karutan Palembang Ikuti Penguatan Tugas dan Fungsi Oleh Kakanwil Ditjenpas Sumsel
Perkuat Sinergi Pemasyarakatan, Karutan Kelas I Palembang Dampingi Kakanwil Ditjenpas Sumsel Audiensi dengan Gubernur Sumsel
Belum Waktu 24 Jam, Pelaku Penusukan Ditangkap Kepolisian Polsek Seberang Ulu 2 Palembang
Masalah Omongan, Seorang Lanjut Usia Tewas di Tusuk Oleh Tetangga Sendiri di Seberang Ulu 2 Palembang
BRI RO Palembang Salurkan Bantuan Sembako untuk Panti Asuhan dalam Momentum HUT ke-27 Serikat Pekerja BRI Wilayah

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:15 WIB

KIP Sumsel Minta ESDM Berbenah demi Raih Predikat Informatif

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:57 WIB

Tutup Sementara Parkir Rajawali Village, Kuasa Hukum Pemilik Ruko Minta Tutup Permanen

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:23 WIB

Kapolsek Seberang Ulu II Palembang Datangi Rumah Duka Korban Penganiayaan

Senin, 15 Juni 2026 - 21:47 WIB

Perkuat Kinerja dan Integritas, Karutan Palembang Ikuti Penguatan Tugas dan Fungsi Oleh Kakanwil Ditjenpas Sumsel

Senin, 15 Juni 2026 - 21:44 WIB

Perkuat Sinergi Pemasyarakatan, Karutan Kelas I Palembang Dampingi Kakanwil Ditjenpas Sumsel Audiensi dengan Gubernur Sumsel

Berita Terbaru

Komisi Informasi

KIP Sumsel Minta ESDM Berbenah demi Raih Predikat Informatif

Kamis, 18 Jun 2026 - 12:15 WIB