kanalsumsel.com/, PALEMBANG.- Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menetapkan aturan baru tentang penggunaan pakaian dinas untuk pegawai Non ASN di seluruh wilayah Sumsel. Melalui Surat Edaran Gubernur Sumsel Nomor: 025/040/SE/VII/2025 tertanggal 20 Juni 2025, Gubernur Herman Deru mewajibkan seluruh Non ASN mengenakan seragam kuning khaki sesuai ketentuan yang berlaku.
Herman Deru menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesetaraan, profesionalisme, dan semangat kerja para pegawai. Ia menyampaikan bahwa pengabdian tidak boleh dibedakan oleh seragam ataupun status kepegawaian.
Pemerintah Provinsi telah mendistribusikan surat edaran ini ke seluruh kabupaten dan kota. Para pegawai Non ASN menyambut kebijakan ini dengan antusias karena merasa dihargai dan diperlakukan setara.
“Semua pegawai berada dalam satu naungan yang sama. Tidak ada perbedaan kasta dalam pengabdian,” ujar Herman Deru.
Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menciptakan lingkungan kerja yang lebih harmonis dan produktif di seluruh instansi pemerintahan di Sumsel.*















