Komisi Informasi Sumsel Dorong Pembentukan Badan Etik Permanen di Tingkat Pusat

- Redaksi

Minggu, 13 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kanalsumsel.com/, JAKARTA, – Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan (KI Sumsel) mendorong pembentukan Badan Etik permanen di tingkat pusat dalam rangka memperkuat penegakan kode etik bagi komisioner informasi. Usulan ini disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) nasional yang membahas rancangan Peraturan Komisi Informasi (Perki) terkait keberadaan dan penguatan Majelis Etik.

FGD yang diselenggarakan secara hybrid di Jakarta pada Jumat (11/7/2025) ini diikuti oleh seluruh pimpinan Komisi Informasi dari pusat hingga daerah se-Indonesia. Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam proses perumusan Perki tentang Majelis Etik yang akan menjadi landasan hukum baru bagi pelaksanaan fungsi pengawasan etik di lingkungan Komisi Informasi.

Dalam forum tersebut, KI Sumsel menekankan pentingnya pembentukan Badan Etik yang bersifat permanen di tingkat pusat saja, mengingat fungsinya yang berskala nasional dan strategis dalam menjamin konsistensi serta legitimasi penegakan etik.

“Badan Etik permanen di pusat akan cukup efektif, mengingat di tingkat daerah fungsinya bersifat insidentil, hanya aktif saat ada pengaduan. Pembentukan struktur permanen di daerah justru bisa membebani anggaran,” Jelas Ketua KI Sumsel, Joemarthine Chandra.

KI Sumsel juga menyoroti perlunya dasar hukum yang kuat melalui Perki agar Badan Etik memiliki kewenangan menyelesaikan persoalan etik secara menyeluruh—baik yang muncul di pusat maupun di daerah.

Diskusi dipimpin oleh Komisioner KI Pusat, Handoko Saputra, yang menekankan pentingnya penyamaan persepsi antar peserta terkait nomenklatur, struktur, dan mekanisme Majelis Etik ke depan. Usulan awal mencakup struktur lima anggota untuk Majelis Etik pusat, dan tiga anggota di tingkat provinsi atau kabupaten/kota, dengan keterlibatan mantan komisioner sebagai salah satu opsinya.

FGD ini juga menjadi wadah bagi seluruh Komisi Informasi daerah untuk berbagi pengalaman dalam menangani persoalan etik, termasuk tantangan dan praktik terbaik yang telah dilakukan. Masukan dari KI Sumsel dan daerah lainnya akan dirangkum menjadi draf awal Perki Etik yang nantinya akan dirumuskan bersama secara nasional.

“Semua masukan hari ini masih bersifat dinamis dan belum final. Tujuannya adalah melahirkan Perki yang solid, aplikatif, dan dapat diterapkan secara nasional,” tutup Handoko. **

Penulis : Bang Yan

Editor : aa

Berita Terkait

KIP Sumsel Perkuat Sinergi dengan Parpol, PKS Komitmen Dukung Transparansi
KIP Sumsel Dorong Keterbukaan Informasi, Dishut: Tidak Ada yang Perlu Dirahasiakan
PLN UIP Sumbagsel Nyatakan Siap Ikuti e-Monev Keterbukaan Informasi Publik 2026
Tetap Sah, Majelis Komisioner KIP Sumsel Bacakan Putusan Sengketa Meski Pemohon dan Termohon Absen
Audiensi Perdana dengan KIP, PKB Sumsel Komitmen Tingkatkan Transparansi Informasi Publik
DPRD Bangka Belitung Pelajari Tata Kelola SDM dan Administrasi di KIP Sumsel
Dorong Keterbukaan Informasi Publik, KIP Sumsel Gencarkan Edukasi ke Badan Publik dan BUMN
Ketua KI Pusat di UNSRI: Perguruan Tinggi Harus Berikan Layanan Informasi Cepat dan Berbiaya Ringan

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:31 WIB

KIP Sumsel Perkuat Sinergi dengan Parpol, PKS Komitmen Dukung Transparansi

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:28 WIB

KIP Sumsel Dorong Keterbukaan Informasi, Dishut: Tidak Ada yang Perlu Dirahasiakan

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:24 WIB

PLN UIP Sumbagsel Nyatakan Siap Ikuti e-Monev Keterbukaan Informasi Publik 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:20 WIB

Tetap Sah, Majelis Komisioner KIP Sumsel Bacakan Putusan Sengketa Meski Pemohon dan Termohon Absen

Senin, 8 Juni 2026 - 12:58 WIB

Audiensi Perdana dengan KIP, PKB Sumsel Komitmen Tingkatkan Transparansi Informasi Publik

Berita Terbaru