Komisi Informasi Sumsel Dorong Pembentukan Badan Etik Permanen di Tingkat Pusat

- Redaksi

Minggu, 13 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kanalsumsel.com/, JAKARTA, – Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan (KI Sumsel) mendorong pembentukan Badan Etik permanen di tingkat pusat dalam rangka memperkuat penegakan kode etik bagi komisioner informasi. Usulan ini disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) nasional yang membahas rancangan Peraturan Komisi Informasi (Perki) terkait keberadaan dan penguatan Majelis Etik.

FGD yang diselenggarakan secara hybrid di Jakarta pada Jumat (11/7/2025) ini diikuti oleh seluruh pimpinan Komisi Informasi dari pusat hingga daerah se-Indonesia. Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam proses perumusan Perki tentang Majelis Etik yang akan menjadi landasan hukum baru bagi pelaksanaan fungsi pengawasan etik di lingkungan Komisi Informasi.

Dalam forum tersebut, KI Sumsel menekankan pentingnya pembentukan Badan Etik yang bersifat permanen di tingkat pusat saja, mengingat fungsinya yang berskala nasional dan strategis dalam menjamin konsistensi serta legitimasi penegakan etik.

“Badan Etik permanen di pusat akan cukup efektif, mengingat di tingkat daerah fungsinya bersifat insidentil, hanya aktif saat ada pengaduan. Pembentukan struktur permanen di daerah justru bisa membebani anggaran,” Jelas Ketua KI Sumsel, Joemarthine Chandra.

KI Sumsel juga menyoroti perlunya dasar hukum yang kuat melalui Perki agar Badan Etik memiliki kewenangan menyelesaikan persoalan etik secara menyeluruh—baik yang muncul di pusat maupun di daerah.

Diskusi dipimpin oleh Komisioner KI Pusat, Handoko Saputra, yang menekankan pentingnya penyamaan persepsi antar peserta terkait nomenklatur, struktur, dan mekanisme Majelis Etik ke depan. Usulan awal mencakup struktur lima anggota untuk Majelis Etik pusat, dan tiga anggota di tingkat provinsi atau kabupaten/kota, dengan keterlibatan mantan komisioner sebagai salah satu opsinya.

FGD ini juga menjadi wadah bagi seluruh Komisi Informasi daerah untuk berbagi pengalaman dalam menangani persoalan etik, termasuk tantangan dan praktik terbaik yang telah dilakukan. Masukan dari KI Sumsel dan daerah lainnya akan dirangkum menjadi draf awal Perki Etik yang nantinya akan dirumuskan bersama secara nasional.

“Semua masukan hari ini masih bersifat dinamis dan belum final. Tujuannya adalah melahirkan Perki yang solid, aplikatif, dan dapat diterapkan secara nasional,” tutup Handoko. **

Penulis : Bang Yan

Editor : aa

Berita Terkait

Polda Sumsel Siap Kawal Laporan Tindak Pidana Keterbukaan Informasi, Perkuat Sinergi dengan KI
Anugerah Keterbukaan Informasi Sumsel 2025: Wagub Cik Ujang Serahkan Penghargaan bagi Badan Publik Informatif
Lepas Staf Purna Tugas, Ketua KI Sumsel: Kami Kehilangan Sosok Berdedikasi
Komisi Informasi Umumkan Hasil E- Monev, 49 Badan Publik Raih Predikat Informatif
BPS Sumsel Jadi Contoh Keterbukaan Informasi, Komisi Informasi Lanjutkan Visitasi EMonev 2025
Kakanwil Kemenag Sumsel Hadiri Visitasi EMonev Komisi Informasi, Fokus pada Keterbukaan Publik
Komisi Informasi Sumsel Apresiasi BBPOM Palembang dalam Pelayanan Informasi Publik
Komisi Informasi Sumsel Lakukan Visitasi E-Monev ke Pelindo Regional 2 Palembang

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 08:30 WIB

Polda Sumsel Siap Kawal Laporan Tindak Pidana Keterbukaan Informasi, Perkuat Sinergi dengan KI

Sabtu, 14 Februari 2026 - 10:39 WIB

Anugerah Keterbukaan Informasi Sumsel 2025: Wagub Cik Ujang Serahkan Penghargaan bagi Badan Publik Informatif

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:34 WIB

Lepas Staf Purna Tugas, Ketua KI Sumsel: Kami Kehilangan Sosok Berdedikasi

Jumat, 26 Desember 2025 - 16:52 WIB

Komisi Informasi Umumkan Hasil E- Monev, 49 Badan Publik Raih Predikat Informatif

Senin, 3 November 2025 - 17:52 WIB

BPS Sumsel Jadi Contoh Keterbukaan Informasi, Komisi Informasi Lanjutkan Visitasi EMonev 2025

Berita Terbaru