Aturan Baru Seragam Non ASN di Sumsel, Simbol Kesetaraan Pegawai

- Redaksi

Kamis, 26 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kanalsumsel.com/, PALEMBANG.- Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menetapkan aturan baru tentang penggunaan pakaian dinas untuk pegawai Non ASN di seluruh wilayah Sumsel. Melalui Surat Edaran Gubernur Sumsel Nomor: 025/040/SE/VII/2025 tertanggal 20 Juni 2025, Gubernur Herman Deru mewajibkan seluruh Non ASN mengenakan seragam kuning khaki sesuai ketentuan yang berlaku.

Herman Deru menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesetaraan, profesionalisme, dan semangat kerja para pegawai. Ia menyampaikan bahwa pengabdian tidak boleh dibedakan oleh seragam ataupun status kepegawaian.

Pemerintah Provinsi telah mendistribusikan surat edaran ini ke seluruh kabupaten dan kota. Para pegawai Non ASN menyambut kebijakan ini dengan antusias karena merasa dihargai dan diperlakukan setara.

“Semua pegawai berada dalam satu naungan yang sama. Tidak ada perbedaan kasta dalam pengabdian,” ujar Herman Deru.

Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menciptakan lingkungan kerja yang lebih harmonis dan produktif di seluruh instansi pemerintahan di Sumsel.*

Berita Terkait

Tutup Sementara Parkir Rajawali Village, Kuasa Hukum Pemilik Ruko Minta Tutup Permanen
Perkuat Kinerja dan Integritas, Karutan Palembang Ikuti Penguatan Tugas dan Fungsi Oleh Kakanwil Ditjenpas Sumsel
Perkuat Sinergi Pemasyarakatan, Karutan Kelas I Palembang Dampingi Kakanwil Ditjenpas Sumsel Audiensi dengan Gubernur Sumsel
Polda Sumsel Gelar Sidang Rikkes II Secara Hibrida, Kapolda Tekankan Prinsip BETAH dalam Rekrutmen Polri
Ketua Guru PGRI Sumsel Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Sesat Kelompok Pembegal Organisasi
Rutan Kelas I Palembang Serahkan Remisi Khusus Waisak 2026, Wujud Pemenuhan Hak dan Apresiasi bagi Warga Binaan
Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Lakukan Monitoring dan Penguatan di Rutan Kelas I Palembang
Wagub Sumsel H Cik Ujang Dukung Penuh Pondok Pesantren Subulul Falah di Wilayah OKI

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:57 WIB

Tutup Sementara Parkir Rajawali Village, Kuasa Hukum Pemilik Ruko Minta Tutup Permanen

Senin, 15 Juni 2026 - 21:47 WIB

Perkuat Kinerja dan Integritas, Karutan Palembang Ikuti Penguatan Tugas dan Fungsi Oleh Kakanwil Ditjenpas Sumsel

Senin, 15 Juni 2026 - 21:44 WIB

Perkuat Sinergi Pemasyarakatan, Karutan Kelas I Palembang Dampingi Kakanwil Ditjenpas Sumsel Audiensi dengan Gubernur Sumsel

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:09 WIB

Polda Sumsel Gelar Sidang Rikkes II Secara Hibrida, Kapolda Tekankan Prinsip BETAH dalam Rekrutmen Polri

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:40 WIB

Ketua Guru PGRI Sumsel Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Sesat Kelompok Pembegal Organisasi

Berita Terbaru

Komisi Informasi

KIP Sumsel Minta ESDM Berbenah demi Raih Predikat Informatif

Kamis, 18 Jun 2026 - 12:15 WIB