Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur Amankan Satu Pelaku Simpan Satu Buah Senjata Api Rakitan

- Redaksi

Sabtu, 27 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kanalsumsel.com//PALEMBANG,  – Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur, berhasil mengamankan seorang pelaku yang menyimpan satu buah Senjata Api Rakitan (Senpira) jenis Revolver berserta amunisinya.

Pelaku bernama Alex Candra (38), warga Desa Campang Tiga Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur. Dirinya ditangkap saat berada di mess PT LPI Desa Meluai Indah, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur, pada Sabtu (27/6/2026) dinihari, sekitar pukul 01.40 WIB.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu pucuk Senpira jenis Revolver warna hitam dan lima Butir Amunisi Kaliber 9 MM.

Kasat Reskrim Polres OKU Timur, Iptu Rendi Ramadhona, melalui Kanit Pidum Ipda Apriadi, membenarkan pihaknya berhasil menangkap seorang pria pelaku kepemilikan Senjata Api Rakitan.

“Penangkapan pelaku itu berawal dari adanya laporan masyarakat, bahwa saudara Alex Candra menguasai, membawa, menyimpan dan menyembunyikan Senpira jenis Revolver,” jelas Ipda Apriadi, saat dikonfirmasi, pada Sabtu (27/6/2026) siang.

Mendapati laporan itu, lanjut Ipda Apriadi, ia bersama timnya dari unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur, langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan di kediaman pelaku yang berada di mess PT LPI.

Ketika dilakukan penggerebekan, unit Pidum berhasil menemukan satu pucuk Senpira jenis Revolver warna hitam bergagang kayu, berserta lima butir Amunisi kaliber 9 MM, di dalam gulungan kasur tempat tidur kamar pelaku.

“Dari penemuan barang bukti itu, pelaku langsung kami bawa ke Polres OKU Timur bersama barang buktinya, untuk dilakukan pemeriksaan,” terang Apriadi.

Dari pengakuan pelaku, masih kata Apriadi, dirinya merupakan mandor dari PT tempatnya bekerja tersebut, dan ia menyimpan Senpira itu hanya untuk berjaga-jaga.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 306 KUHP Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Undang-Undang Hukum Pidana,” tukasnya.

Penulis : Ana

Editor : Edi

Berita Terkait

PGK Sumsel Apresiasi Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 10,583 Kg Sabu
Kepala Rutan Kelas I Palembang Ikuti Penandatanganan PKS Persidangan Elektronik Ditjenpas Sumsel bersama Kejaksaan Tinggi Sumsel dan Pengadilan Tinggi Palembang
Kepala Rutan Kelas I Palembang Ikuti Penandatanganan PKS Persidangan Elektronik Ditjenpas Sumsel 
Berhasil Kasus Peredaran Narkoba Jumlah Besar Sebanyak 10,3 Kg Sabu-sabu, Satres Narkoba Dapat Penghargaan
Rutan Kelas I Palembang Ikuti FGD Pemanfaatan Lahan Idle untuk Mendukung Ketahanan Pangan
Titiek Soeharto Apresiasi Transformasi Nusakambangan Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan
Luar Biasa Ajang Piala Kapolri, Tim Karate Polda Sumsel Tembus Peringkat Tingkat Nasional
Gandeng Pemerintah Pusat, Sebanyak 25 Orang Peserta Ikuti Kursus dan Pelatihan di LPTO Siap Mandiri Palembang

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 14:42 WIB

PGK Sumsel Apresiasi Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 10,583 Kg Sabu

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kepala Rutan Kelas I Palembang Ikuti Penandatanganan PKS Persidangan Elektronik Ditjenpas Sumsel 

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:38 WIB

Berhasil Kasus Peredaran Narkoba Jumlah Besar Sebanyak 10,3 Kg Sabu-sabu, Satres Narkoba Dapat Penghargaan

Minggu, 28 Juni 2026 - 02:38 WIB

Rutan Kelas I Palembang Ikuti FGD Pemanfaatan Lahan Idle untuk Mendukung Ketahanan Pangan

Minggu, 28 Juni 2026 - 02:34 WIB

Titiek Soeharto Apresiasi Transformasi Nusakambangan Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan

Berita Terbaru

Komisi Informasi

KIP Sumsel Mempersiapkan Menjadi Tuan Rumah Rakornas ke-17

Selasa, 14 Jul 2026 - 14:15 WIB

Komisi Informasi

Panca Sambut Baik KIP Sumsel, Pemkab OI Kejar Predikat Informatif

Selasa, 14 Jul 2026 - 14:10 WIB

Komisi Informasi

Sidang Pemeriksaan Awal tanpa Penohon dan Termohon

Selasa, 14 Jul 2026 - 14:01 WIB